REKONSILIASI BANK






Bagian B
Rekonsiliasi Bank
Ikhtisar Teori





*      Pemanfaatan rekening bank dapat mengurangi jumlah uang kas yang harus dibawa ke sana ke mari, sekaligus memperkecil risiko terjadinya kehilangan atas uang kas. Di samping itu, dengan rekening bank memungkinkan pencatatan berganda atas seluruh transaksi perusahaan yang melalui bank; transaksi dicatat oleh perusahaan dan juga sekaligus bank. Hubungan yang ada antara deposan (depositor) dengan bank (depository) adalah hubungan timbal balik. Setiap kali deposan menyetor uang ke bank maka hal ini merupakan kewajiban bagi bank, sebaliknya jika deposan melakukan penarikan uang maka hal ini akan mengurangi kewajiban bank. Jumlah saldo uang kas deposan yang ada di bank secara terus menerus harus dicocokkan antara menurut catatan perusahaan dengan catatan bank.

*      Cek adalah dokumen tertulis yang ditandatangani oleh deposan (khusus rekening giro) yang dimana meminta bank untuk membayarkan sejumlah uang ke individu atau entitas tertentu. Ada tiga pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sampai pencairan cek, yaitu pembuat atau penarik cek, bank, dan penerima cek. Pembuat atau penarik cek adalah orang yang menandatangani atau menerbitkan cek dan meminta bank untuk melakukan pembayaran. Bank adalah pihak dimana cek tersebut ditarik. Sedangkan penerima cek adalah pihak dimana cek tersebut terhutang atau pihak dimana pembayaran ditujukan.

*      Cek haruslah bernomor urut tercetak. Sehingga, cek-cek tersebut tetap dapat dengan mudah ditelusuri baik oleh pembuat cek maupun bank. Bilyet giro mirip dengan cek, bedanya adalah kalau cek dapat dicairkan oleh si penerima cek pada saat waktu yang tidak ditentukan (kapan saja), sedangkan bilyet giro hanya dapat dicairkan pada saat tanggal jatuh temponya (sesuai waktu yang telah ditentukan.

*      Rekening Koran memuat hal yang sama dengan buku tabungan. Didalamnya, sama-sama memuat mengenai tanggal dan sandi transaksi, mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo. Bedanya adalah kalau buku tabungan dibuka untuk nasabah (deposan) perorangan, sedangkan rekening Koran untuk nasabah corporate (entitas).
Nasabah perorangan biasanya akan mendatangi bank bersangkutan untuk mencetak setiap transaksi bank yang terjadi ke dalam buku tabungan, sedangkan untuk nasabah corporate, biasanya rekening Koran yang memuat transaksi bulanan akan dikirim langsung oleh bank ke nasabah bersangkutan.

Khusus untuk rekening Koran (laporan yang memuat rincian atas transaksi rekening giro), seluruh penarikan kas harus dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Berbeda dengan tabungan (yang memuat rincian atas transaksi rekening tabungan), penarikan kas dapat dilakukan seperti biasanya (menggunakan slip penarikan) dan tidak menggunakan cek atau bilyet giro.

*      Dalam satu buku tabungan biasanya bisa menampung rincian transaksi dari beberapa periode (tergantung pada sedikit atau banyaknya transaksi bank yang terjadi). Jika seluruh halaman yang ada dalam buku tabungan telah terpakai, maka bank akan menggantinya dengan buku tabungan yang baru. Sedangkan rekening Koran yang rutin dikirim oleh bank sifatnya bulanan. Setiap bulan, nasabah akan menerima rekening Koran yang meringkas seluruh transaksi bank selama satu bulan terakhir.
Sebagai contoh, rekening Koran yang memuat transaksi bank selama bulan Januari baru akan diterima oleh perusahaan di bulan Februari, dan seterusnya. Dalam rekening Koran, akan tampak saldo awal bulan (yang diambil dari saldo akhir bulan sebelumnya), mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo akhir bulan (yang akan menjadi saldo awal bulan berikutnya). Dalam rekening Koran juga biasanya memuat mengenai ringkasan transaksi.

*      Sistem akuntansi atau pencatatan yang ada dalam buku tabungan maupun rekening Koran mewakili kepentingan bank. Perhatikanlah bahwa setiap setoran yang, kiriman uang masuk (baik sebagai hasl penagihan piutang wesel dari pelanggan maupun penerimaan pinjaman) serta pendapatan bunga akan dicatat oleh bank bersangkutan di sebelah kredit (pada kolom mutasi kredit), baik dalam buku tabungan maupun rekening Koran. Ini artinya adalah bahwa setiap setoran yang dilakukan nasabah, kiriman uang masuk, maupun pendapatan bunga yang menjadi hak (milik) nasabah akan menambah jumlah kewajiban bank terhadap nasabah yang bersangkutan (ingat kembali bahwa kewajiban memiliki saldo normal atau akan bertambah di sebelah kredit) yang berarti juga saldo nasabah ikut bertambah.

*      Bank biasanya akan menerbitkan nota kredit untuk transaksi-transaksi yang sifatnya menambah kewajiban bank terhadap nasabahnya. Sebaliknya, bank akan menerbitkan nota debet untuk transaksi-transaksi yang sifatnya mengurangi kewajiban bank terhadap nasabahnya (mengurangi saldo nasabah), seperti penarikan uang, beban administrasi, pajak, dan cek yang dikembalikan karena tidak cukup dana. Pada waktu bank menerima setoran cek dari nasabahnya, maka bank akan menerbitkan nota kredit untuk nasabah yang bersangkutan, lalu apabila ternyata setoran cek tersebut tidak ada atau tidak cukup dananya, maka bank akan kembali menerbitkan nota debet atas nasabah bersangkutan untuk membatalkan nota kredit yang tadi.

*      Bagi nasabah perorangan, hampir dapat dipastikan tidak menyelenggarakan catatan tersendiri atas saldo rekening bank-nya. Dalam hal ini, nasabah bersangkutan biasanya hanya akan mengandalkan pencatatan tunggal yang dilakukan oleh bank lewar buku tabungan. Sedangkan untuk nasabah corporate, bahwa dengan rekening bank akan memungkinkan pencatatan berganda atas seluruh transaksi perusahaan yang melalui bank, yang artinya bahwa transaksi akan dicatat baik oleh perusahaan dan juga sekaligus oleh bank.

*      Untuk rekonsiliasi dua kolom, tampilan laporan atau penyajiannya akan dibagi menjadi dua bagian (sisi). Sisi pertama memuat mengenai rincian koreksi atas saldo akhir kas di bank menurut catatan bank, sedangkan sisi yang satunya lagi memuat rincian koreksi atas saldo akhir kas di bank menurut catatan perusahaan.
Proses rekonsiliasi akan berakhir apabila masing-masing saldo akhir kas di bank dari kedua sisi (antara menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan) telah sama, yaitu sesuai dengan saldo yang sebenarnya (corrected balance). Jadi. Dapat disimpulkan disini bahwa tujuan dari pada rekonsiliasi bank tidak lain adalah untuk mencocokkan besarnya saldo akhir kas di bank antara menurut catatan perusahaan dengan rekening Koran yang diterbitkan oleh bank.

*      Berikut adalah beberapa penyebab timbulnya perbedaan saldo antara catatan menurut perusahaan dengan rekening Koran yang diterbikan oleh bank :

1.      Setoran dalam perjalanan
Setoran yang telah diperhitungkan dalam catatan perusahaan sebagai penambah saldo kas di bank, tetapi belum masuk dalam catatan rekening Koran (belum di kredit oleh bank bersangkutan). Untuk tujuan rekonsiliasi bank, setoran dalam perjalanan ini sifatnya akan mengoreksi (menambah) besarnya saldo kas di bank menurut rekening Koran (catatan bank).

2.      Cek yang masih beredar
Pihak perusahaan di dalam pembukuannya sudah mengurangi besarnya saldo kas di bank sebagai pembayaran utang ke kreditur/supplier dengan menggunakan cek, namun sampai dengan akhir bulan kreditur/supplier tersebut belum juga mencairkannya ke bank sehingga saldo kas di bank menurut rekening Koran bank belum mencerminkan pembayaran tersebut (belum di debit oleh bank bersangkutan). Untuk tujuan rekonsiliasi bank, cek yang masih beredar ini sifatnya akan mengoreksi (mengurangi) besarnya saldo kas di bank menurut rekening Koran (catatan bank).

3.      Cek tidak cukup dana
Begitu perusahaan menerima cek pembayaran dari pelanggan, pihak perusahaan di dalam pembukuannya tentu saja akan segera menambahkan besarnya penerimaan ini ke dalam saldo kas di bank (dengan cata mendebit akun kas di bank dan mengkredit akun piutang usaha atas nama pelanggan yang bersangkutan), yang namun ternyata setelah disetor ke bank cek tersebut tidak bisa dicairkan (ditolak oleh bank) karena tidak cukup dana/ cek kosong. Untuk tujuan rekonsiliasi, cek yang dikembalikan oleh bank karena tidak cukup dana ini sifatnya akan mengoreksi (mengurangi) kembali besarnya saldo kas di bank menurut catatan perusahaan. Dalam pembukuan perusahaan (lewat jurnal koreksi), cek tidak cukup dana ini lalu akan dibebankan kembali ke pelanggan bersangkutan, yaitu dengan cara memunculkan kembali akun piutang usaha dan mengkredit akun kas di bank.

4.      Wesel dan bunga yang ditagih lewat bank
Apabia tagihan piutang wesel dilakukan oleh bank, maka perusahaan baru akan mengetahui hasil penerimaan tagihan ini (beserta bunganya) pada awal bulan berikutnya, yaitu pada saat perusahaan menerima rekening Koran atas bulan yang telah lewat (bulan dimana piutang wesel ditagih). Hal ini berarti bahwa dalam bulan dimana piutang wesel tersebut ditagih, telah terjadi perbedaan saldo kas di bank antara menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan.
Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat hasil penerimaan tagihan tersebut (beserta bunganya), karena baru mengetahui di bulan berikutnya. Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo kas di bank di mana piutang wesel ditagih, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan menambah saldo kas di bank menurut catatan perusahaan agar sama dengan catatan bank.
Jadi, dalam hal ini pihak bank-lah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mengkredit penerimaan piutang wesel tersebut beserta bunganya ke dalam rekening perusahaan, sehingga untuk kecocokkan saldo maka, pihak perusahaan lah yang dalam pembukuannya harus mengoreksi saldo kas di bank catatannya. Caranya adalah dengan mendebit akun kas di bank sebesar nilai nominal wesel tagih ditambah bunganya, dan mengkredit akun piutang wesel pelanggan bersangkutan (sebesar nilai nominal tadi) serta juga mengkredit akun pendapatan bunga atas wesel tagih tersebut.

5.      Bunga bank atas saldo rekening (Jasa Giro)
Perusahaan biasanya baru akan mengetahui hasil pendapatan bunga atas saldo rekeningnya yang telah mengendap selama bulan berjalan pada awal bulan berikutnya,yaitu pada saat perusahaan menerima rekening Koran atas bulan yang telah lewat (bulan di mana jasa giro dihasilkan).
Hal ini berarti bahwa dalam bulan di mana jasa giro tersebut dihasilkan, telah terjadi perbedaan saldo kas di bank antara menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat hasil jasa giro tersebut, karena baru mengetahui jumlahnya di bulan berikutnya.
Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo kas di bank di mana jasa giro dihasilkan, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan menambah saldo kas di bank menurut catatan perusahaan agar sama dengan catatan bank.
Jadi, dalam hal ini pihak bank lah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mengkredit jumlah jasa giro tersebut ke dalam rekening perusahaan, sehingga untuk kecocokkan saldo maka pihak perusahaan lah yang dalam pembukuannya harus mengoreksi saldo kas di bank catatannya. Caranya adalah dengan mendebit akun kas di bank dan mengkredit akun pendapatan bunga sebesar jasa giro yang diperoleh.

6.      Biaya Jasa Bank
Biaya-biaya ini meliputi biaya administrasi, biaya kliring, biaya penagihan piutang lewat bank, biaya cetak buku cek, dan biaya lainnya yang dibebankan ke rekening nasabah sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas atau jasa yang diberikan bank.
Perusahaan biasanya baru akan mengetahui besarnya biaya administrasi bulan berjalan pada awal bulan berikutnya, yaitu pada saat perusahaan menerima rekening Koran atas bulan yang telah lewat (bulan di mana biaya administrasi dibebankan).
Hal ini berarti bahwa dalam bulan di mana biaya administrasi tersebut dibebankan, telah tejadi perbedaan saldo kas di bank antara menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat besarnya biaya administrasi tersebut, karena baru mengetahui jumlahnya di bulan berikutnya.
Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo kas di bank di mana biaya administrasi dibebankan, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan mengurangi saldo kas di bank menurut catatan perusahaan agar sama dengan catatan bank.
Jadi, dalam hal ini pihak bank lah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mendebit jumlah biaya administrasi tersebut ke dalam rekening perusahaan, sehingga untuk kecocokan saldo maka pihak perusahaan lah yang dalam pembukuannya harus mengoreksi saldo kas di bank catatannya.
Caranya adalah dengan mendebit akun beban administrasi lainnya dan mengkredit akun kas di bank sebesar biaya administrasi yang dibebankan.

7.      Kesalahan dalam pencatatan
Kesalahan dalam pencatatan bisa saja terjadi baik dilakukan oleh bank maupun perusahaan. Perusahaan hanya akan membuat jurnal koreksi dalam pembukuannya, apabila kesalahan pencatatan dilakukan oleh pihak perusahaan sendiri.
Untuk tujuan rekonsiliasi bank, jika jumlah tertentu telah salah dicatat oleh perusahaan, maka selisih jumlah kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau dikurangkan dari saldo kas di bank menurut catatan perusahaan, disertai dengan pembuatan jurnal koreksi.
Demikian juga jika jumlah tertentu telah salah (keliru) dicatat oleh bank, maka selisih jumlah kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau dikurangkan dari saldo kas di bank menurut catatan bank, tanpa perlu membuat jurnal koreksi dalam pembukuan perusahaan.

Sebagai contoh kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan :
Misalkan saja bahwa pembayaran utang ke supplier dengan menggunakan cek sebesar Rp20.560.000,00 ternyata telah salah dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan dalam pembukuan sebesar Rp20.650.000,00.
Dalam hal ini, untuk tujuan rekonsiliasi bank, perusahaan akan menambahkan kembali saldo kas di bank menurut catatan perusahaan sebesar Rp90.000,00. Lalu, perusahaan dalam pembukuannya akan membuat jurnal koreksi dengan cara mendebit akun kas di bank dan mengkredit akun utang usaha sebesar Rp90.000,00.
Bisa juga terjadi bahwa pembayaran utang ke supplier dengan menggunakan cek sebesar Rp20.560.000,00. Namun, ternyata telah salah dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan dalam pembukuan sebesar Rp20.500.000,00.
Dalam hal ini untuk tujuan rekonsiliasi, perusahaan akan mengurangkan lagi saldo kas di bank menurut catatan perusahaan sebesar Rp60.000,00.
Lalu perusahaan dalam pembukuannya akan membuat jurnal koreksi dengan cara mendebit akun utang usaha dan mengkredit akun kas di bank sebesar Rp60.000,00

Sedangkan contoh kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh bank :
Misalkan saja bahwa setoran perusahaan sebesar Rp5.000.000,00 namun, telah salah didebit oleh bank sejumlah yang sama, seolah-olah dianggap sebagai penarikan. Dalam hal ini, untuk tujuan rekonsiliasi perusahaan akan menambahkan saldo kas di bank menurut catatan bank sebesar dua kalinya yaitu Rp10.000.000,00
Perusahaan dalam pembukuannya tidak akan membuat jurnal koreksi.

Bisa juga terjadi bahwa penarikan yang dilakukan oleh perusahaan lain sebesar Rp5.000.000,00 namun, didebit ke rekening perusahaan.
Dalam hal ini untuk tujuan rekonsiliasi, perusahaan akan menambahkan saldo kas di bank menurut catatan bank sebesar Rp5.000.000,00 Perusahaan dalam pembukuannya juga tidak akan membuat jurnal koreksi. 


Sumber : Hery, S.E. Akuntansi Pengantar : Bank Soal dan Solusi.
 
 
 
 Pembahasan Materi Rekonsiliasi Bank dapat diakses pada video berikut :

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

S5-1A Soal Latihan Ready Set Go Co

5-17 Lumus Company

SOAL REKONSILIASI BANK