Soal Latihan dan Jawaban Perpajakan I
Soal Latihan dan Jawaban
Perpajakan I
Sebutkan definisi pajak dari 3 pakar yang Anda Ketahui.
- Prof PJA Adriani : Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang), dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
- Prof Dr. H. Rochmat Soemitro, SH : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
- UU KUP Pasal 1 ayat 1 : Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi :
- Fungsi budgeter (penerimaan), sebagai alat (sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara.
- Fungsi regulator (pengaturan), alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, dan pertahanan keamanan
Ciri khas :
- Pajak dipungut oleh pemerintah, pusat maupun daerah, berdasarkan UU dan peraturan pelaksanaannya.
- Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut/administrator pajak).
- Iuran yang dapat dipaksakan berdasarkan UU
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, rutin maupun pembangunan.
- Tanpa ada imbalan/kontraprestasi langsung secara individual, dari pemerintah terhadap wajib pajak yang membayar pajak.
- Pajak pusat, pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contohnya : PPh, PPN & PPn BM, bea materai, dan penerimaan Negara dari migas.
- Pajak daerah, pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya :
- Pajak daerah provinsi : pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
- Pajak daerah kabupaten/kota : pajak hotel & restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir.
- Retribusi daerah : retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu.
Sebutkan dan jelaskan asas pemungutan pajak menurut Sommerfeld Ray M, dkk.
- Productivity,
- Secara relatif berapa besar jumlah pajak yang dapat dihasilkan, umumnya disorot oleh para politikus dalam rangka mengevaluasi kinerja pemerintah, tanpa mempersoalkan apakah memenuhi persyaratan the canons of taxation atau tidak. Sistem ini harus dapat menghimpun pajak yang sebesar-besarnya untuk kepentingan negara atau anggaran.
- Visibility,
- Ukuran yang dipakai oleh para pembayar pajak, berapa besar kenikmatan yang dapat diperolehnya dari jumlah pembayaran pajak, yang sering kali dieksploitir oleh para politikus untuk menabur janji-janji peningkatan kesejahteraan dibanding dengan bagaimana usaha meningkatkan penerimaan pajak.
- Political Consideration,
- Bagaimana para anggota perwakilan rakyat melobi dan melakukan pendekatan agar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut menguntungkan kelompoknya.
Sebutkan dan jelaskan landasan ideal sistem perpajakan menurut Adam Smith.
- Equity/Equality (keadilan/kesamaan), Azas ini mengandung arti bahwa setiap orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Ini tidak berarti bahwa setiap orang (warga negara) dikenakan pajak yang sama.
- Certainty (Kepastian Hukum), Artinya, pajak yang harus dibayar oleh masing-masing wajib pajak harus bersifat pasti, jelas, dan tidak bisa bersifat sewenang-wenang (harus ada kepastian hukum dan undang-undang yang jelas)
- Convenience of Payment (saat yang tepat), Pajak harus dipungut pada saat yang tepat, yaitu saat yang paling memudahkan dan menyenangkan bagi wajib pajak untuk membayarnya, yaitu saat yang sedekat-dekatnya dengan diterimanya penghasilan.
- Economic of Collection/Efficiency (Efisien), Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat (se-efisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan melebihi pajak yang dipungut.
Apa yang dimaksud dengan Badan ?
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, persekutuan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Sebutkan dan jelaskan minimal 3 Teori dalam Pemungutan Pajak
- Teori Asuransi, mempersamakan pembayaran pajak oleh rakyat kepada negara sama dengan pembayaran premi oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi.
- Teori Kepentingan, beban pajak dipungut berdasarkan tingkat kepentingan masyarakat dalam suatu negara.
- Teori Bakti, rakyat wajar/baik/seharusnya bayar pajak sebagai tanda baktinya kepada negara.
- Teori Daya Pikul, pembebanan pajak harus sama besarnya untuk setiap orang sesuai dengan daya pikulnya masing-masing.
- Teori Daya Beli, keadilan pemungutan pajak adalah dengan melihat aspek timbal balik terhadap kedua belah pihak, masyarakat dan negara. Daya beli masyarakat disebut pajak, yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan.
Komentar
Posting Komentar