Contoh Soal PPh 21 dan Jawaban
Contoh Soal Perhitungan
PPh pasal 21.
Tn
Han, MSc., CFA., adalah pegawai PT TRACK sejak tahun 2007. Status Tn Han per 1
Januari 2019 adalah kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak kandung, dan pada
tanggal 27 Februari 2019 istrinya melahirkan anak ketiga.
Setiap bulan, PT Track
memberikan penghasilan kepada Tn Han berupa :
Gaji Pokok
|
Rp11.800.000
|
Tunjangan kesehatan
|
Rp600.000
|
Tunjangan Jabatan
|
Rp1.000.000
|
Tunjangan Telepon
|
Rp150.000
|
Fasilitas kendaraan dinas, dengan biaya
eksploitasi per bulan
|
Rp500.000
|
PT
Track sebagai pemberi kerja, mengikuti program Jamsostek dan dana pensiun yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan, dengan pembayaran setiap bulan
di rinci sebagai berikut :
Iuran Pensiun
|
Rp100.000
|
Iuran Jaminan Hari Tua
|
Rp436.600
|
Premi Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
Rp59.000
|
Premi Asuransi Jaminan kematian
|
Rp35.400
|
Serta
Tn Han juga memiliki pengeluaran per bulan berupa iuran yang ia bayar, sebagai
berikut :
Iuran Pensiun
|
Rp236.000
|
Iuran Jaminan Hari Tua
|
Rp50.000
|
Pertanyaan :
Hitunglah
PPh 21 yang harus dipotong oleh PT Track terhadap penghasilan Tn Han setiap
bulan selama tahun 2019 apabila PPh pasal 21 ditanggung oleh Tn Han.
Jawaban :
Terdapat beberapa
langkah dalam menjawab soal PPh pasal 21 diatas.
Langkah pertama : menentukan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tn Han.
Perhatikan kalimat pada awal soal :
“Status Tn Han per 1 Januari 2019 adalah kawin dan mempunyai 2 (dua)
orang anak kandung, dan pada tanggal 27 Februari 2019 istrinya
melahirkan anak ketiga.”
Karena berstatus kawin, maka PTKP Tn Han adalah (K/xxx).
Sekarang
kita harus mencari berapa tanggungan yang dimiliki Tn Han. Pada soal disebutkan
bahwa Tn Han memiliki 2 anak kandung, maka statusnya adalah menjadi (K/2). Tn Han juga
memiliki anak ketiga, tapi anak ketiga baru lahir di tahun tersebut, sehingga
baru akan diakui sebagai tanggungan pada tahun berikutnya.
Langkah kedua : menentukan mana saja yang diakui sebagai tunjangan dalam perhitungan
PPh pasal 21.
Dalam
soal tersebut, yang termasuk ke dalam tunjangan ialah Tunjangan kesehatan,
Tunjangan jabatan, serta tunjangan telepon, sedangkan Fasilitas kendaraan
dinas tidak diakui sebagai tunjangan karena termasuk ke dalam Kategori Natura.
Langkah ketiga :
bedakan apa itu iuran
dan apa itu premi,
yang dibayarkan pemberi kerja.
Pada soal, terdapat iuran yang dibayar pemberi kerja
yaitu Iuran pension sebesar Rp100.000 dan Iuran Jaminan Hari Tua sebesar
Rp436.600, kedua iuran tersebut tidak termasuk dalam komponen penambah
penghasilan bruto.
Kenapa?
Karena iuran tersebut langsung dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan/PT
Track kepada pihak JAMSOSTEK dan DANA PENSIUN, sehingga pegawai baru akan
menerima uang tersebut pada saat pegawai tersebut pensiun, begitupun PPh pasal
21 nya, baru akan dikenakan nanti, saat menerima uang setelah pensiun.
Sedangkan iuran per
bulan yang dibayar oleh Tn Han yaitu Iuran pensiun Rp236.000 dan Iuran Jaminan
Hari Tua sebesar Rp50.000,- masuk ke dalam komponen pengurangan, karena Tn Han
harus membayar dengan uangnya sendiri.
Lalu
bagaimana dengan Premi Asuransi Jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan Hari Tua? Kedua
premi tersebut menjadi penghasilan bagi Tn Han selaku pegawai PT Track, karena
dibayar langsung oleh pemberi kerja/PT Track. Pajaknya akan dipotong oleh PT
Track. Sebab saat menerima pembayaran asuransi tidak akan dikenai pajak. Jika saat
dibayarkan oleh PT Track tidak dimasukkan sebagai penghasilan untuk pegawai,
maka akan lolos dari pajak.
Langkah keempat : Hitung PPh pasal 21.
Penghasilan Bruto
|
|
Gaji
|
Rp11.800.000
|
Tunjangan-tunjangan
|
|
Tunjangan
Kesehatan
|
Rp600.000
|
Tunjangan
Jabatan
|
Rp1.000.000
|
Tunjangan
Telepon
|
Rp150.000
|
|
|
Iuran dibayar pemberi kerja :
|
|
Premi
Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
Rp59.000
|
Premi
Asuransi Jaminan Kematian
|
Rp35.400
|
Jumlah Penghasilan Bruto
|
Rp13.644.400
|
|
|
Pengurangan
|
|
Biaya Jabatan : 5% x Rp13.644.400
Maksimum : Rp500.000/bulan
|
Rp500.000
|
Iuran dibayar pegawai :
|
|
Iuran
Pensiun
|
Rp236.000
|
Iuran
Jaminan Hari Tua
|
Rp50.000
|
Jumlah Pengurangan
|
Rp786.000
|
Penghasilan Neto sebulan
|
Rp12.858.400
|
Penghasilan Neto setahun
|
Rp154.300.800
|
PTKP (K/2)
|
|
Wajib
Pajak
|
Rp54.000.000
|
Wajib
Pajak Kawin
|
Rp4.500.000
|
Tanggungan (2) orang
|
Rp9.000.000
|
Jumlah PTKP
|
Rp67.500.000
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp86.800.800
|
Setelah
diketahui besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka selanjutnya kita dapat
menghitung berapa besar PPh Pasal 21 setahun, dengan cara berikut :
PPh Pasal 21 setahun :
5% x Rp50.000.000
15% x Rp36.800.800
Jumlah
|
Rp2.500.000
Rp5.520.120
Rp8.020.120
|
Untuk
mengetahui berapa besar PPh Pasal 21 sebulan tinggal membagi Rp8.020.120 dengan
12 bulan (Rp8.020.120/12 = Rp662.343.
Maka,
dapat diketahui bahwa PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Tn Han per bulan adalah
Rp662.343.
Demikian
pembahasan soal mengenai PPh 21 kali ini, semoga jelas dan mudah dimengerti. Terimakasih.
Komentar
Posting Komentar