Contoh Soal PPh 21 dan Jawaban



Contoh Soal Perhitungan PPh pasal 21.

Tn Han, MSc., CFA., adalah pegawai PT TRACK sejak tahun 2007. Status Tn Han per 1 Januari 2019 adalah kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak kandung, dan pada tanggal 27 Februari 2019 istrinya melahirkan anak ketiga.
Setiap bulan, PT Track memberikan penghasilan kepada Tn Han berupa :
Gaji Pokok
Rp11.800.000
Tunjangan kesehatan
Rp600.000
Tunjangan Jabatan
Rp1.000.000
Tunjangan Telepon
Rp150.000
Fasilitas kendaraan dinas, dengan biaya eksploitasi per bulan
Rp500.000

PT Track sebagai pemberi kerja, mengikuti program Jamsostek dan dana pensiun yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan, dengan pembayaran setiap bulan di rinci sebagai berikut :
Iuran Pensiun
Rp100.000
Iuran Jaminan Hari Tua
Rp436.600
Premi Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja
Rp59.000
Premi Asuransi Jaminan kematian
Rp35.400

Serta Tn Han juga memiliki pengeluaran per bulan berupa iuran yang ia bayar, sebagai berikut :
Iuran Pensiun
Rp236.000
Iuran Jaminan Hari Tua
Rp50.000

Pertanyaan :
Hitunglah PPh 21 yang harus dipotong oleh PT Track terhadap penghasilan Tn Han setiap bulan selama tahun 2019 apabila PPh pasal 21 ditanggung oleh Tn Han.



Jawaban :
Terdapat beberapa langkah dalam menjawab soal PPh pasal 21 diatas.


Langkah pertama : menentukan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tn Han. Perhatikan kalimat pada awal soal :
“Status Tn Han per 1 Januari 2019 adalah kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak kandung, dan pada tanggal 27 Februari 2019 istrinya melahirkan anak ketiga.”
Karena berstatus kawin, maka PTKP Tn Han adalah (K/xxx).
Sekarang kita harus mencari berapa tanggungan yang dimiliki Tn Han. Pada soal disebutkan bahwa Tn Han memiliki 2 anak kandung, maka statusnya adalah menjadi (K/2). Tn Han juga memiliki anak ketiga, tapi anak ketiga baru lahir di tahun tersebut, sehingga baru akan diakui sebagai tanggungan pada tahun berikutnya.


Langkah kedua : menentukan mana saja yang diakui sebagai tunjangan dalam perhitungan PPh pasal 21.
Dalam soal tersebut, yang termasuk ke dalam tunjangan ialah Tunjangan kesehatan, Tunjangan jabatan, serta tunjangan telepon, sedangkan Fasilitas kendaraan dinas tidak diakui sebagai tunjangan karena termasuk ke dalam Kategori Natura.


Langkah ketiga : bedakan apa itu iuran dan apa itu premi, yang dibayarkan pemberi kerja.
Pada soal, terdapat iuran yang dibayar pemberi kerja yaitu Iuran pension sebesar Rp100.000 dan Iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp436.600, kedua iuran tersebut tidak termasuk dalam komponen penambah penghasilan bruto.
Kenapa? Karena iuran tersebut langsung dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan/PT Track kepada pihak JAMSOSTEK dan DANA PENSIUN, sehingga pegawai baru akan menerima uang tersebut pada saat pegawai tersebut pensiun, begitupun PPh pasal 21 nya, baru akan dikenakan nanti, saat menerima uang setelah pensiun.
Sedangkan iuran per bulan yang dibayar oleh Tn Han yaitu Iuran pensiun Rp236.000 dan Iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp50.000,- masuk ke dalam komponen pengurangan, karena Tn Han harus membayar dengan uangnya sendiri.
Lalu bagaimana dengan Premi Asuransi Jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan Hari Tua? Kedua premi tersebut menjadi penghasilan bagi Tn Han selaku pegawai PT Track, karena dibayar langsung oleh pemberi kerja/PT Track. Pajaknya akan dipotong oleh PT Track. Sebab saat menerima pembayaran asuransi tidak akan dikenai pajak. Jika saat dibayarkan oleh PT Track tidak dimasukkan sebagai penghasilan untuk pegawai, maka akan lolos dari pajak.


Langkah keempat : Hitung PPh pasal 21.
Penghasilan Bruto

   Gaji
Rp11.800.000
Tunjangan-tunjangan

   Tunjangan Kesehatan
Rp600.000
   Tunjangan Jabatan
Rp1.000.000
   Tunjangan Telepon
Rp150.000


Iuran dibayar pemberi kerja :

   Premi Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja
Rp59.000
   Premi Asuransi Jaminan Kematian
Rp35.400
Jumlah Penghasilan Bruto
Rp13.644.400


Pengurangan

Biaya Jabatan : 5% x Rp13.644.400
Maksimum : Rp500.000/bulan
Rp500.000
Iuran dibayar pegawai :

   Iuran Pensiun
Rp236.000
   Iuran Jaminan Hari Tua
Rp50.000
Jumlah Pengurangan
Rp786.000
Penghasilan Neto sebulan
Rp12.858.400
Penghasilan Neto setahun
Rp154.300.800
PTKP (K/2)

   Wajib Pajak
Rp54.000.000
   Wajib Pajak Kawin
Rp4.500.000
   Tanggungan (2) orang
Rp9.000.000
Jumlah PTKP
Rp67.500.000
Penghasilan Kena Pajak
Rp86.800.800

Setelah diketahui besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka selanjutnya kita dapat menghitung berapa besar PPh Pasal 21 setahun, dengan cara berikut :
PPh Pasal 21 setahun :
  5% x Rp50.000.000
  15% x Rp36.800.800
Jumlah

Rp2.500.000
Rp5.520.120
Rp8.020.120

Untuk mengetahui berapa besar PPh Pasal 21 sebulan tinggal membagi Rp8.020.120 dengan 12 bulan (Rp8.020.120/12 = Rp662.343.
Maka, dapat diketahui bahwa PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Tn Han per bulan adalah Rp662.343.


Demikian pembahasan soal mengenai PPh 21 kali ini, semoga jelas dan mudah dimengerti. Terimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

S5-1A Soal Latihan Ready Set Go Co

5-17 Lumus Company

latihan soal akuntansi manajemen