Contoh Soal PPh Pasal 22 dan 23
Contoh
Soal PPh Pasal 22 dan Pasal 23
PT
Dream (NPWP 01.252.078.7-425.000), mempunyai API (Angka Pengenal Impor),
beralamat di Jl. PH.H Mustafa No. 33, Bandung. PT Dream bergerak di bidang
usaha industry tekstil dan garmen. Selama tahun 2018 PT Dream telah melakukan
transaksi sebagai berikut :
27
Maret 2018, melakukan impor bahan baku dari Korea Selatan dengan rincian
sebagai berikut.
Harga
|
US$
175.000
|
Biaya
Angkut
|
US$
3.500
|
Asuransi
|
US$
1.250
|
Bea
Masuk
|
20%
dari CIF
|
Pungutan
Lainnya
|
Rp2.500.000
|
Penyetoran
dilakukan di Bank HSBC Cabang Tanjung Priok, dengan biaya angkut dari pelabuhan
ke pabrik sebesar Rp2.500.000,00,- kurs Kementrian Keuangan (KMK) yang berlaku
pada saat itu untuk 1 US$ adalah Rp13.850, sedangkan Kurs Bank HSBC 1 US$
sebesar Rp13.875.
17
Mei 2018, menjual produknya kepada PT TELKOM senilai Rp100.500.000,- (include
PPN)
15
Juni 2018, membayar sewa atas mesin pabrik sebanyak 4 unit@Rp3.000.000
(include PPN) per tahun kepada PT Tractor.
13
Agustus 2018, menerima hasil sewa mesin rajut dari PT Taylor sebesar
Rp22.000.000,-
27
September 2018, membayar Jasa perbaikan mesin kepada PT SVT (NPWP
02.224.456.3-676.000) senilai Rp13.050.000,-
21
Desember 2018, membayar royalti kepada PT Joshua sebesar Rp40.000.000,- atas
penggunaan merk dagang.
30
Desember 2018, menerima dividen dari PT KMH sebesar Rp30.000.000,- atas saham
yang dimilikinya sebesar 22%.
Diminta :
Hitung
PPh Pasal 22 dan 23 atas transaksi tersebut.
Jawaban
:
Transaksi Impor 27 Maret 2018
Untuk
menghitung nilai impor dalam rupiah dapat dilakukan dengan mengalikan harga
dalam US$ dengan kurs KMK (Kementrian Keuangan) yaitu Rp13.850.
Cost
(US$
175.000 x Rp13.850)
|
Rp2.423.750.000
|
Insurance
(US$ 1.250 x Rp13.850)
|
Rp17.312.500
|
Freight
(US$
3.500 x Rp13.850)
|
Rp48.475.000
|
C+I+F
|
Rp2.489.537.500
|
Bea
Masuk 20%
|
Rp497.907.500
|
Pungutan
Lainnya
|
Rp2.500.000
|
Nilai
Impor
|
Rp2.989.945.000
|
PPh pasal 22 = 2,5% x Rp2.989.945.000
PPh
pasal 22 = Rp74.748.625
Transaksi penjualan kepada PT
Telkom
Karena
nilai transaksi sudah include PPN/ termasuk PPN, maka perlu dihitung terlebih
dahulu berapa transaksi sebenarnya sebelum ditambah PPN, dengan cara :
100/110
x Rp100.500.000 = Rp91.363.636
PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp91.363.636
PPh
Pasal 22 = Rp1.370.454
Transaksi pembayaran sewa atas
mesin pabrik
Karena
nilai transaksi sudah include PPN/ termasuk PPN, maka perlu dihitung terlebih
dahulu berapa transaksi sebenarnya sebelum ditambah PPN, dengan cara :
100/110
x (4 unit x Rp3.000.000) = Rp10.909.091
Seharusnya
tarif PPh Pasal 21 atas sewa adalah 2%, tetapi karena PT Tractor tidak
mempunyai NPWP, maka dikenakan tarif tambahan sebesar 100%, sehingga tarifnya
menjadi 2% + (2%x100%) = 4%
PPh Pasal 23 = 4% x Rp10.909.091
PPh
Pasal 23 = Rp436.364
Transaksi penerimaan Hasil Sewa
dari PT Taylor
Karena PT Taylor memiliki NPWP maka tarifnya adalah
2%.
PPh Pasal 23 = 2% x Rp22.000.000
PPh
Pasal 23 = Rp440.000
Transaksi pembayaran jasa perbaikan
pada PT SVT
Karena PT SVT memiliki NPWP maka tarifnya adalah 2%.
PPh pasal 23 = 2% x Rp13.050.000
PPh pasal 23 = Rp261.000
Transaksi pembayaran royalti pada
PT Joshua
Karena PT Joshua tidak mempunyai
NPWP, maka tarifnya dikenakan 100% lebih tinggi, yaitu 15% + (15% x 100%) = 30%.
PPh Pasal 23 = 30% x Rp40.000.000 =
Rp12.000.000
Transaksi penerimaan Dividen dari
PT KMH
Pada transaksi penerimaan dividen PT Dream sebagai wajib pajak dan telah memiliki NPWP, maka tarif yang berlaku adalah 15%.
PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000
PPh Pasal 23 = Rp4.500.000
Demikian pembahasan mengenai PPh Pasal 21 dan Pasal 23, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Komentar
Posting Komentar