PPh Pasal 4 ayat (2)
Pembayaran dan Pelaporan
Cara membayar PPh pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan dengan dua jenis mekanisme yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri. Wajib pajak (WP) Badan ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 4 ayat (2), sedangkan Wajib Pajak (WP) Orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2).
Mekanisme pemotongan, adalah cara yang pada umumnya digunakan berkaitan dengan transaksi PPh pasal 4 ayat (2). Pemotongan dilakukan jika pihak pemberi penghasilan bertindak sebagai pemotong pajak.
Contoh:
PT JYP menyewa ruang seminar kepada PT STARSHIP, sehingga penghasilan yang diperoleh PT JYP akan dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT STARSHIP.
PT STARSHIP sebagai pemotong harus menyetorkan PPh pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong dari PT JYP ke kas negara.
Mekanisme pembayaran sendiri, cara ini berlaku untuk transaksi yang tidak melibatkan pihak pemberi penghasilan sebagai pemotong.
WP harus menyetorkan sendiri PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang ke kas negara.
Contoh:
Tn. Joshua membuka toko baju seragam dan menerapkan aturan PP 23 sebesar 0,5% bagi UMKM dalam perhitungan pajak.
Setiap bulan, Tn. Joshua harus memotong sendiri PPh pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari tokonya dan menyetorkan PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang ke kas negara.
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh pasal 4 ayat (2) untuk:
Mekanisme pemotongan
Batas waktu : Tanggal 10 bulan berikutnya
Mekanisme pembayaran sendiri
Batas waktu : tanggal 15 bulan berikutnya
Transaksi penjualan saham
Batas waktu : tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham.
Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)
Setiap subjek pajak PPh pasal 4 ayat (2) yaitu
semua subjek pajak yang memperoleh penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya.
wajib melaporkan pembayaran PPh pasal 4 ayat (2) yang sudah dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan dalam lampiran PER-53/PJ/2009. Secara umum, pemotong pajak diberi kebebasan dalam menentukan bentuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), bisa dengan menggunakan formulir kertas/hard copy atau melaporkan melalui e-filing menggunakan aplikasi e-SPT.
Batas waktu pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) :
Transaksi penjualan saham
Batas waktu : tanggal 25 bulan berikutnya
Selain transaksi penjualan saham
Batas waktu : tanggal 20 bulan berikutnya
Komentar
Posting Komentar