Soal Pajak PPh Orang Pribadi
Soal Pajak
PPh Orang Pribadi
Soal 1
Ali Sadikin adalah seorang pengacara di Bandung. Ali berstatus menikah dan memiliki 2 orang anak yang berusia 6 dan 10 tahun. Istri Ali, Sarah tidak bekerja dan tidak memperoleh penghasilan. Apabila selama tahun 2019 Tn Ali memperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp900.000.000,-
Hitunglah PPh terutang tahun pajak 2019!
Jawaban :
PKP Rp900.000.000
PPh Terutang Ali :
-5% x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000
-15% x Rp200.000.000 = Rp 30.000.000
-25% x Rp250.000.000 = Rp 62.500.000
-30% x Rp400.000.000 = Rp120.000.000 +
Total PPh Terutang Rp215.000.000
Jadi, PPh terutang tahun pajak 2019 Ali sadikin adalah sebesar Rp215.000.000,-
Soal 2
Budiyanto adalah seorang pengacara di Bandung dengan status menikah dan memiliki 1 orang anak berusia 8 tahun. Tahun 2019 memperoleh penghasilan dari praktek pengacara sebesar Rp3.000.000.000,- Norma Penghitungan untuk pengacara di Kota Bandung adalah 45%.
Hitunglah Pajak Terutang Budiyanto tahun 2019!
Jawaban :
Perhitungan PPh dengan norma pengacara |
Soal 3
Felix adalah karyawan tetap di PT Jaya Pratama Indonesia sejak tahun 2010. Telah menikah dan memiliki 2 orang anak. Anak pertama berusia 5 tahun dan anak kedua lahir pada 1 Maret 2019. Felix juga menanggung sepenuhnya biaya hidup ibu dan seorang adik kandungnya yang tinggal bersama di rumahnya.
Hitunglah besarnya PTKP untuk tahun pajak 2019!
Jawaban :
Status PTKP Felix adalah (K/2)
Yang masuk ke dalam tanggungan adalah
1) anak pertama
2) ibu kandung (sedarah lurus)
sedangkan yang tidak masuk ke dalam tanggungan adalah
1) anak kedua karena lahir pada 1 Maret 2019, sedangkan status Wajib Pajak ditentukan berdasarkan keadaan Wajib Pajak di awal Tahun per 1 Januari 2019, sehingga anak kedua Felix baru dimasukkan sebagai tanggungan pada tahun 2020 mendatang.
2) adik kandung tidak termasuk ke dalam tanggungan karena tidak termasuk dalam kategori aturan pajak sedarah dan semenda.
Perhitungan PTKP :
WPOP Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin Rp4.500.000
Tanggungan (2 x Rp4.500.000) = Rp9.000.000
Total PTKP
= Rp54.000.000 + Rp4.000.000 + Rp9.000.000
= Rp67.500.000
Semoga bermanfaat, Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar