Soal Perhitungan PPN
Contoh Soal PPN dan Pembahasan
PT Ekuitas yang ber-NPWP 01.234.567.8-432.000 adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang perakitan dan penjualan elektronik dan telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 15 Oktober 2000.
Selama bulan November 2018 melakukan transaksi sebagai berikut :
a) Pada 14 November, mengekspor barang elektronik ke SKZ Corporation di Korea Selatan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang nomor PEB-005621a52-265 senilai US$ 2.000.000 Kurs pajak terhadap US$ adalah Rp14.000
b) Penjualan kepada PT Neo Culture Technology NPWP 03.456.789.0-123.000 pada 15 November dengan nomor faktur 010.031.18.000112345 sebesar Rp2.400.000.000,-
c) Penyerahan CCTV kepada Dishub Bandung NPWP 05.678.910.0-421.000 pada 16 November dengan faktur nomor 020.031-18.000123456 sebesar Rp440.000.000 (sudah termasuk PPN). Tagihan dikirimkan pada 30 November 2018.
d) Pada 17 November 2018 mengambil 1 buah TV yang merupakan persediaan barang dagangan dengan harga jual Rp4.000.000,- (di dalamnya sudah termasuk keuntungan sebesar Rp400.000) untuk ditempatkan di ruang tunggu tamu.
e) Membangun gudang elektronik seluas 500 meter persegi di kawasan pergudangan sendiri senilai Rp350.000.000,-
Diminta :
Hitung PPN atas transaksi di atas!
Jawaban :
a) Ekspor Ke Korea Selatan :
DPP = Rp14.000 x US$2.000.000
DPP = Rp28.000.000.000
PPN = 0% x Rp28.000.000.000
PPN = Rp0
b) Penjualan ke konsumen
PPN = 10% x Rp2.400.000.000
PPN = Rp240.000.000 (PPN Keluaran)
c) Penyerahan CCTV ke Dishub Bandung
Karena sudah termasuk PPN, maka perlu dihitung terlebih dahulu berapa DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yang sebenarnya.
DPP = 100/110 x Rp440.000.000
DPP = Rp400.000.000
PPN = 10% x Rp400.000.000
PPN = Rp40.000.000 (PPN Keluaran yang dipungut oleh Pemungut)
d) Membeli TV untuk pemakaian sendiri
Ketentuan :
DPP dari pemakaian sendiri dihitung dengan cara Harga Jual - Keuntungan
DPP = Rp4.000.000 - Rp400.000
DPP = Rp3.600.000
PPN = 10% x Rp3.600.000
PPN = Rp360.000 (PPN Keluaran)
e) Membangun gudang sendiri
Ketentuan DPP untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah sebesar 20%.
DPP = 20% x Rp350.000.000
DPP = Rp70.000.000
PPN = 10% x Rp70.000.000
PPN = Rp7.000.000 (PPN Keluaran)
Terima kasih. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar