Soal PPh 21 Tuan Danu, S.E
SOAL Pajak Penghasilan Pasal 21
Tuan Danu, S.E., pegawai PT. DUA DUNIA sejak tahun 2007. Status Tuan Danu per 1 Januari 2019 adalah kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak kandung dan pada tanggal 5 Februari 2019 istrinya melahirkan anak ketiga.
Setiap bulan, PT. DUA DUNIA memberikan penghasilan kepada Tuan Danu berupa :
- Gaji Pokok sebesar Rp 11.800.000,00
- Tunjangan kesehatan Rp 600.000,00
- Tunjangan Jabatan Rp 1.000.000,00
- Tunjangan telepon senilai Rp 150.000,00
- Fasilitas kendaraan dinas dengan biaya eksploitasi per bulannya Rp 500.000,00
PT. DUA DUNIA ikut program Jamsostek dan program pensiun dari Dana Pensiun yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan dengan pembayaran sebagai berikut :
Dibayar oleh perusahaan :
1. Iuran pensiun Rp100.000,00
2. Iuran Jaminan Hari Tua 3,70% dari gaji pokok
3. Premi Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja 0,50% dari gaji pokok
4. Premi Asuransi Jaminan Kematian 0,30% dari gaji pokok
Dibayar oleh Tuan Danu :
Iuran pensiun 2,00% dari gaji pokok
Iuran Jaminan Hari Tua Rp50.000,00
Pertanyaan :
Hitunglah PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT. DUA DUNIA terhadap penghasilan Tn. Danu setiap bulannya selama tahun 2019 apabila :
a. PPh 21 ditanggung oleh Tuan Danu
b. PPh 21 ditanggung oleh pemberi kerja
c. Diberikan tunjangan pajak sebesar jawaban (a)
d. Diberikan tunjangan pajak dengan cara di gross up
e. Diberikan THR sebesar 1 kali gaji pokok pada bulan Juli 2019
Komentar
Posting Komentar