Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

Soal PPh 21 Tuan Danu, S.E

SOAL Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan Danu, S.E., pegawai PT. DUA DUNIA sejak tahun 2007. Status Tuan Danu per 1 Januari 2019 adalah kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak kandung dan pada tanggal 5 Februari 2019 istrinya melahirkan anak ketiga. Setiap bulan, PT. DUA DUNIA memberikan penghasilan kepada Tuan Danu berupa : - Gaji Pokok sebesar Rp 11.800.000,00 - Tunjangan kesehatan Rp 600.000,00 - Tunjangan Jabatan Rp 1.000.000,00 - Tunjangan telepon senilai Rp 150.000,00 - Fasilitas kendaraan dinas dengan biaya eksploitasi per bulannya Rp 500.000,00 PT. DUA DUNIA ikut program Jamsostek dan program pensiun dari Dana Pensiun yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan dengan pembayaran sebagai berikut : Dibayar oleh perusahaan : 1. Iuran pensiun                        Rp100.000,00 2. Iuran Jaminan Hari Tua      3,70% dari gaji pokok 3. Premi Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja 0,50% dari gaji pokok 4. Premi Asuransi Jaminan Kematian 0,30% dari gaji pokok Dibayar oleh Tuan Danu :