REKONSILIASI BANK
Bagian B
Rekonsiliasi Bank
Ikhtisar
Teori
 Pemanfaatan rekening bank dapat
mengurangi jumlah uang kas yang harus dibawa ke sana ke mari, sekaligus
memperkecil risiko terjadinya kehilangan atas uang kas. Di samping itu, dengan
rekening bank memungkinkan pencatatan berganda atas seluruh transaksi
perusahaan yang melalui bank; transaksi dicatat oleh perusahaan dan juga
sekaligus bank. Hubungan yang ada antara deposan (depositor) dengan bank (depository)
adalah hubungan timbal balik. Setiap kali deposan menyetor uang ke bank maka
hal ini merupakan kewajiban bagi bank, sebaliknya jika deposan melakukan
penarikan uang maka hal ini akan mengurangi kewajiban bank. Jumlah saldo uang
kas deposan yang ada di bank secara terus menerus harus dicocokkan antara
menurut catatan perusahaan dengan catatan bank.
     
Pemanfaatan rekening bank dapat
mengurangi jumlah uang kas yang harus dibawa ke sana ke mari, sekaligus
memperkecil risiko terjadinya kehilangan atas uang kas. Di samping itu, dengan
rekening bank memungkinkan pencatatan berganda atas seluruh transaksi
perusahaan yang melalui bank; transaksi dicatat oleh perusahaan dan juga
sekaligus bank. Hubungan yang ada antara deposan (depositor) dengan bank (depository)
adalah hubungan timbal balik. Setiap kali deposan menyetor uang ke bank maka
hal ini merupakan kewajiban bagi bank, sebaliknya jika deposan melakukan
penarikan uang maka hal ini akan mengurangi kewajiban bank. Jumlah saldo uang
kas deposan yang ada di bank secara terus menerus harus dicocokkan antara
menurut catatan perusahaan dengan catatan bank. Cek adalah dokumen tertulis yang
ditandatangani oleh deposan (khusus rekening giro) yang dimana meminta bank
untuk membayarkan sejumlah uang ke individu atau entitas tertentu. Ada tiga
pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sampai pencairan cek, yaitu pembuat
atau penarik cek, bank, dan penerima cek. Pembuat atau penarik cek adalah orang
yang menandatangani atau menerbitkan cek dan meminta bank untuk melakukan
pembayaran. Bank adalah pihak dimana cek tersebut ditarik. Sedangkan penerima
cek adalah pihak dimana cek tersebut terhutang atau pihak dimana pembayaran
ditujukan.
     
Cek adalah dokumen tertulis yang
ditandatangani oleh deposan (khusus rekening giro) yang dimana meminta bank
untuk membayarkan sejumlah uang ke individu atau entitas tertentu. Ada tiga
pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sampai pencairan cek, yaitu pembuat
atau penarik cek, bank, dan penerima cek. Pembuat atau penarik cek adalah orang
yang menandatangani atau menerbitkan cek dan meminta bank untuk melakukan
pembayaran. Bank adalah pihak dimana cek tersebut ditarik. Sedangkan penerima
cek adalah pihak dimana cek tersebut terhutang atau pihak dimana pembayaran
ditujukan. Cek haruslah bernomor urut tercetak.
Sehingga, cek-cek tersebut tetap dapat dengan mudah ditelusuri baik oleh
pembuat cek maupun bank. Bilyet giro mirip dengan cek, bedanya adalah kalau cek
dapat dicairkan oleh si penerima cek pada saat waktu yang tidak ditentukan
(kapan saja), sedangkan bilyet giro hanya dapat dicairkan pada saat tanggal
jatuh temponya (sesuai waktu yang telah ditentukan.
     
Cek haruslah bernomor urut tercetak.
Sehingga, cek-cek tersebut tetap dapat dengan mudah ditelusuri baik oleh
pembuat cek maupun bank. Bilyet giro mirip dengan cek, bedanya adalah kalau cek
dapat dicairkan oleh si penerima cek pada saat waktu yang tidak ditentukan
(kapan saja), sedangkan bilyet giro hanya dapat dicairkan pada saat tanggal
jatuh temponya (sesuai waktu yang telah ditentukan. Rekening Koran memuat hal yang sama
dengan buku tabungan. Didalamnya, sama-sama memuat mengenai tanggal dan sandi
transaksi, mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo. Bedanya adalah kalau buku
tabungan dibuka untuk nasabah (deposan) perorangan, sedangkan rekening Koran
untuk nasabah corporate (entitas).
     
Rekening Koran memuat hal yang sama
dengan buku tabungan. Didalamnya, sama-sama memuat mengenai tanggal dan sandi
transaksi, mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo. Bedanya adalah kalau buku
tabungan dibuka untuk nasabah (deposan) perorangan, sedangkan rekening Koran
untuk nasabah corporate (entitas).
Nasabah
perorangan biasanya akan mendatangi bank bersangkutan untuk mencetak setiap
transaksi bank yang terjadi ke dalam buku tabungan, sedangkan untuk nasabah corporate, biasanya rekening Koran yang
memuat transaksi bulanan akan dikirim langsung oleh bank ke nasabah
bersangkutan. 
Khusus
untuk rekening Koran (laporan yang memuat rincian atas transaksi rekening
giro), seluruh penarikan kas harus dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet
giro. Berbeda dengan tabungan (yang memuat rincian atas transaksi rekening
tabungan), penarikan kas dapat dilakukan seperti biasanya (menggunakan slip
penarikan) dan tidak menggunakan cek atau bilyet giro.
 Dalam satu buku tabungan biasanya bisa
menampung rincian transaksi dari beberapa periode (tergantung pada sedikit atau
banyaknya transaksi bank yang terjadi). Jika seluruh halaman yang ada dalam
buku tabungan telah terpakai, maka bank akan menggantinya dengan buku tabungan
yang baru. Sedangkan rekening Koran yang rutin dikirim oleh bank sifatnya
bulanan. Setiap bulan, nasabah akan menerima rekening Koran yang meringkas
seluruh transaksi bank selama satu bulan terakhir.
     
Dalam satu buku tabungan biasanya bisa
menampung rincian transaksi dari beberapa periode (tergantung pada sedikit atau
banyaknya transaksi bank yang terjadi). Jika seluruh halaman yang ada dalam
buku tabungan telah terpakai, maka bank akan menggantinya dengan buku tabungan
yang baru. Sedangkan rekening Koran yang rutin dikirim oleh bank sifatnya
bulanan. Setiap bulan, nasabah akan menerima rekening Koran yang meringkas
seluruh transaksi bank selama satu bulan terakhir.
Sebagai
contoh, rekening Koran yang memuat transaksi bank selama bulan Januari baru
akan diterima oleh perusahaan di bulan Februari, dan seterusnya. Dalam rekening
Koran, akan tampak saldo awal bulan (yang diambil dari saldo akhir bulan
sebelumnya), mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo akhir bulan (yang akan
menjadi saldo awal bulan berikutnya). Dalam rekening Koran juga biasanya memuat
mengenai ringkasan transaksi.
 Sistem akuntansi
atau pencatatan yang ada dalam buku tabungan maupun rekening Koran mewakili
kepentingan bank. Perhatikanlah bahwa setiap setoran yang, kiriman uang masuk
(baik sebagai hasl penagihan piutang wesel dari pelanggan maupun penerimaan
pinjaman) serta pendapatan bunga akan dicatat oleh bank bersangkutan di sebelah
kredit (pada kolom mutasi kredit), baik dalam buku tabungan maupun rekening
Koran. Ini artinya adalah bahwa setiap setoran yang dilakukan nasabah, kiriman
uang masuk, maupun pendapatan bunga yang menjadi hak (milik) nasabah akan
menambah jumlah kewajiban bank terhadap nasabah yang bersangkutan (ingat
kembali bahwa kewajiban memiliki saldo normal atau akan bertambah di sebelah
kredit) yang berarti juga saldo nasabah ikut bertambah.
     
Sistem akuntansi
atau pencatatan yang ada dalam buku tabungan maupun rekening Koran mewakili
kepentingan bank. Perhatikanlah bahwa setiap setoran yang, kiriman uang masuk
(baik sebagai hasl penagihan piutang wesel dari pelanggan maupun penerimaan
pinjaman) serta pendapatan bunga akan dicatat oleh bank bersangkutan di sebelah
kredit (pada kolom mutasi kredit), baik dalam buku tabungan maupun rekening
Koran. Ini artinya adalah bahwa setiap setoran yang dilakukan nasabah, kiriman
uang masuk, maupun pendapatan bunga yang menjadi hak (milik) nasabah akan
menambah jumlah kewajiban bank terhadap nasabah yang bersangkutan (ingat
kembali bahwa kewajiban memiliki saldo normal atau akan bertambah di sebelah
kredit) yang berarti juga saldo nasabah ikut bertambah. Bank biasanya
akan menerbitkan nota kredit untuk transaksi-transaksi yang sifatnya menambah
kewajiban bank terhadap nasabahnya. Sebaliknya, bank akan menerbitkan nota
debet untuk transaksi-transaksi yang sifatnya mengurangi kewajiban bank
terhadap nasabahnya (mengurangi saldo nasabah), seperti penarikan uang, beban
administrasi, pajak, dan cek yang dikembalikan karena tidak cukup dana. Pada
waktu bank menerima setoran cek dari nasabahnya, maka bank akan menerbitkan
nota kredit untuk nasabah yang bersangkutan, lalu apabila ternyata setoran cek
tersebut tidak ada atau tidak cukup dananya, maka bank akan kembali menerbitkan
nota debet atas nasabah bersangkutan untuk membatalkan nota kredit yang tadi.
     
Bank biasanya
akan menerbitkan nota kredit untuk transaksi-transaksi yang sifatnya menambah
kewajiban bank terhadap nasabahnya. Sebaliknya, bank akan menerbitkan nota
debet untuk transaksi-transaksi yang sifatnya mengurangi kewajiban bank
terhadap nasabahnya (mengurangi saldo nasabah), seperti penarikan uang, beban
administrasi, pajak, dan cek yang dikembalikan karena tidak cukup dana. Pada
waktu bank menerima setoran cek dari nasabahnya, maka bank akan menerbitkan
nota kredit untuk nasabah yang bersangkutan, lalu apabila ternyata setoran cek
tersebut tidak ada atau tidak cukup dananya, maka bank akan kembali menerbitkan
nota debet atas nasabah bersangkutan untuk membatalkan nota kredit yang tadi. Bagi nasabah
perorangan, hampir dapat dipastikan tidak menyelenggarakan catatan tersendiri
atas saldo rekening bank-nya. Dalam hal ini, nasabah bersangkutan biasanya
hanya akan mengandalkan pencatatan tunggal yang dilakukan oleh bank lewar buku
tabungan. Sedangkan untuk nasabah corporate,
bahwa dengan rekening bank akan memungkinkan pencatatan berganda atas seluruh
transaksi perusahaan yang melalui bank, yang artinya bahwa transaksi akan
dicatat baik oleh perusahaan dan juga sekaligus oleh bank.
     
Bagi nasabah
perorangan, hampir dapat dipastikan tidak menyelenggarakan catatan tersendiri
atas saldo rekening bank-nya. Dalam hal ini, nasabah bersangkutan biasanya
hanya akan mengandalkan pencatatan tunggal yang dilakukan oleh bank lewar buku
tabungan. Sedangkan untuk nasabah corporate,
bahwa dengan rekening bank akan memungkinkan pencatatan berganda atas seluruh
transaksi perusahaan yang melalui bank, yang artinya bahwa transaksi akan
dicatat baik oleh perusahaan dan juga sekaligus oleh bank. Untuk
rekonsiliasi dua kolom, tampilan laporan atau penyajiannya akan dibagi menjadi
dua bagian (sisi). Sisi pertama memuat mengenai rincian koreksi atas saldo
akhir kas di bank menurut catatan bank, sedangkan sisi yang satunya lagi memuat
rincian koreksi atas saldo akhir kas di bank menurut catatan perusahaan.
     
Untuk
rekonsiliasi dua kolom, tampilan laporan atau penyajiannya akan dibagi menjadi
dua bagian (sisi). Sisi pertama memuat mengenai rincian koreksi atas saldo
akhir kas di bank menurut catatan bank, sedangkan sisi yang satunya lagi memuat
rincian koreksi atas saldo akhir kas di bank menurut catatan perusahaan.
Proses rekonsiliasi akan berakhir apabila
masing-masing saldo akhir kas di bank dari kedua sisi (antara menurut catatan
bank dengan menurut catatan perusahaan) telah sama, yaitu sesuai dengan saldo
yang sebenarnya (corrected balance). Jadi.
Dapat disimpulkan disini bahwa tujuan dari pada rekonsiliasi bank tidak lain
adalah untuk mencocokkan besarnya saldo akhir kas di bank antara menurut
catatan perusahaan dengan rekening Koran yang diterbitkan oleh bank.
 Berikut adalah
beberapa penyebab timbulnya perbedaan saldo antara catatan menurut perusahaan
dengan rekening Koran yang diterbikan oleh bank :
     
Berikut adalah
beberapa penyebab timbulnya perbedaan saldo antara catatan menurut perusahaan
dengan rekening Koran yang diterbikan oleh bank :
1.     
Setoran dalam
perjalanan
Setoran yang telah
diperhitungkan dalam catatan perusahaan sebagai penambah saldo kas di bank,
tetapi belum masuk dalam catatan rekening Koran (belum di kredit oleh bank
bersangkutan). Untuk tujuan rekonsiliasi bank, setoran dalam perjalanan ini
sifatnya akan mengoreksi (menambah)
besarnya saldo kas di bank menurut rekening Koran (catatan bank).
2.     
Cek yang masih
beredar
Pihak perusahaan di
dalam pembukuannya sudah mengurangi besarnya saldo kas di bank sebagai
pembayaran utang ke kreditur/supplier dengan menggunakan cek, namun sampai
dengan akhir bulan kreditur/supplier tersebut belum juga mencairkannya ke bank
sehingga saldo kas di bank menurut rekening Koran bank belum mencerminkan
pembayaran tersebut (belum di debit oleh bank bersangkutan). Untuk tujuan
rekonsiliasi bank, cek yang masih beredar ini sifatnya akan mengoreksi (mengurangi) besarnya saldo kas di bank
menurut rekening Koran (catatan bank).
3.     
Cek tidak cukup
dana
Begitu perusahaan
menerima cek pembayaran dari pelanggan, pihak perusahaan di dalam pembukuannya
tentu saja akan segera menambahkan besarnya penerimaan ini ke dalam saldo kas
di bank (dengan cata mendebit akun kas di bank dan mengkredit akun piutang
usaha atas nama pelanggan yang bersangkutan), yang namun ternyata setelah
disetor ke bank cek tersebut tidak bisa dicairkan (ditolak oleh bank) karena
tidak cukup dana/ cek kosong. Untuk tujuan rekonsiliasi, cek yang dikembalikan
oleh bank karena tidak cukup dana ini sifatnya akan mengoreksi (mengurangi) kembali besarnya saldo kas
di bank menurut catatan perusahaan. Dalam
pembukuan perusahaan (lewat jurnal
koreksi), cek tidak cukup dana ini lalu akan dibebankan kembali ke
pelanggan bersangkutan, yaitu dengan cara memunculkan kembali akun piutang
usaha dan mengkredit akun kas di bank.
4.     
Wesel dan bunga
yang ditagih lewat bank
Apabia tagihan piutang
wesel dilakukan oleh bank, maka perusahaan baru akan mengetahui hasil
penerimaan tagihan ini (beserta bunganya) pada awal bulan berikutnya, yaitu
pada saat perusahaan menerima rekening Koran atas bulan yang telah lewat (bulan
dimana piutang wesel ditagih). Hal ini berarti bahwa dalam bulan dimana piutang
wesel tersebut ditagih, telah terjadi perbedaan saldo kas di bank antara
menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan.
Perusahaan dalam pembukuannya
belum mencatat hasil penerimaan tagihan tersebut (beserta bunganya), karena
baru mengetahui di bulan berikutnya. Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo kas
di bank di mana piutang wesel ditagih, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan menambah saldo kas di bank menurut catatan perusahaan agar sama dengan
catatan bank. 
Jadi, dalam hal ini
pihak bank-lah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mengkredit
penerimaan piutang wesel tersebut beserta bunganya ke dalam rekening
perusahaan, sehingga untuk kecocokkan saldo maka, pihak perusahaan lah yang
dalam pembukuannya harus mengoreksi saldo kas di bank catatannya. Caranya
adalah dengan mendebit akun kas di bank sebesar nilai nominal wesel tagih
ditambah bunganya, dan mengkredit akun piutang wesel pelanggan bersangkutan
(sebesar nilai nominal tadi) serta juga mengkredit akun pendapatan bunga atas
wesel tagih tersebut.
5.     
Bunga bank atas
saldo rekening (Jasa Giro)
Perusahaan biasanya
baru akan mengetahui hasil pendapatan bunga atas saldo rekeningnya yang telah
mengendap selama bulan berjalan pada awal bulan berikutnya,yaitu pada saat
perusahaan menerima rekening Koran atas bulan yang telah lewat (bulan di mana
jasa giro dihasilkan). 
Hal ini berarti bahwa
dalam bulan di mana jasa giro tersebut dihasilkan, telah terjadi perbedaan
saldo kas di bank antara menurut catatan bank dengan menurut catatan
perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat hasil jasa giro
tersebut, karena baru mengetahui jumlahnya di bulan berikutnya. 
Untuk tujuan
rekonsiliasi atas saldo kas di bank di mana jasa giro dihasilkan, maka
perusahaan dalam pembukuannya (lewat
jurnal koreksi) akan menambah saldo
kas di bank menurut catatan perusahaan agar
sama dengan catatan bank.
Jadi, dalam hal ini
pihak bank lah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mengkredit
jumlah jasa giro tersebut ke dalam rekening perusahaan, sehingga untuk
kecocokkan saldo maka pihak perusahaan lah yang dalam pembukuannya harus
mengoreksi saldo kas di bank catatannya. Caranya adalah dengan mendebit akun
kas di bank dan mengkredit akun pendapatan bunga sebesar jasa giro yang
diperoleh.
6.     
Biaya Jasa Bank
Biaya-biaya ini
meliputi biaya administrasi, biaya kliring, biaya penagihan piutang lewat bank,
biaya cetak buku cek, dan biaya lainnya yang dibebankan ke rekening nasabah
sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas atau jasa yang diberikan bank.
Perusahaan biasanya
baru akan mengetahui besarnya biaya administrasi bulan berjalan pada awal bulan
berikutnya, yaitu pada saat perusahaan menerima rekening Koran atas bulan yang
telah lewat (bulan di mana biaya administrasi dibebankan).
Hal ini berarti bahwa
dalam bulan di mana biaya administrasi tersebut dibebankan, telah tejadi
perbedaan saldo kas di bank antara menurut catatan bank dengan menurut catatan
perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat besarnya biaya
administrasi tersebut, karena baru mengetahui jumlahnya di bulan berikutnya.
Untuk tujuan
rekonsiliasi atas saldo kas di bank di mana biaya administrasi dibebankan, maka
perusahaan dalam pembukuannya (lewat
jurnal koreksi) akan mengurangi saldo
kas di bank menurut catatan perusahaan agar
sama dengan catatan bank.
Jadi, dalam hal ini
pihak bank lah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mendebit jumlah
biaya administrasi tersebut ke dalam rekening perusahaan, sehingga untuk
kecocokan saldo maka pihak perusahaan lah yang dalam pembukuannya harus
mengoreksi saldo kas di bank catatannya. 
Caranya adalah dengan
mendebit akun beban administrasi lainnya dan mengkredit akun kas di bank
sebesar biaya administrasi yang dibebankan.
7.     
Kesalahan dalam
pencatatan
Kesalahan dalam
pencatatan bisa saja terjadi baik dilakukan oleh bank maupun perusahaan.
Perusahaan hanya akan membuat jurnal koreksi dalam pembukuannya, apabila kesalahan
pencatatan dilakukan oleh pihak perusahaan sendiri.
Untuk tujuan
rekonsiliasi bank, jika jumlah tertentu telah salah dicatat oleh perusahaan,
maka selisih jumlah kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau dikurangkan
dari saldo kas di bank menurut catatan perusahaan, disertai dengan pembuatan
jurnal koreksi. 
Demikian juga jika
jumlah tertentu telah salah (keliru) dicatat oleh bank, maka selisih jumlah
kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau dikurangkan dari saldo kas di
bank menurut catatan bank, tanpa perlu membuat jurnal koreksi dalam pembukuan
perusahaan.
Sebagai contoh
kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan :
Misalkan saja bahwa
pembayaran utang ke supplier dengan menggunakan cek sebesar Rp20.560.000,00
ternyata telah salah dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan dalam pembukuan
sebesar Rp20.650.000,00. 
Dalam hal ini, untuk
tujuan rekonsiliasi bank, perusahaan akan menambahkan
kembali saldo kas di bank menurut catatan
perusahaan sebesar Rp90.000,00. Lalu, perusahaan dalam pembukuannya akan
membuat jurnal koreksi dengan cara mendebit akun kas di bank dan mengkredit
akun utang usaha sebesar Rp90.000,00.
Bisa juga terjadi bahwa
pembayaran utang ke supplier dengan menggunakan cek sebesar Rp20.560.000,00.
Namun, ternyata telah salah dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan dalam
pembukuan sebesar Rp20.500.000,00.
Dalam hal ini untuk
tujuan rekonsiliasi, perusahaan akan mengurangkan
lagi saldo kas di bank menurut catatan
perusahaan sebesar Rp60.000,00.
Lalu perusahaan dalam pembukuannya
akan membuat jurnal koreksi dengan cara mendebit akun utang usaha dan
mengkredit akun kas di bank sebesar Rp60.000,00
Sedangkan contoh
kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh bank :
Misalkan saja bahwa
setoran perusahaan sebesar Rp5.000.000,00 namun, telah salah didebit oleh bank
sejumlah yang sama, seolah-olah dianggap sebagai penarikan. Dalam hal ini,
untuk tujuan rekonsiliasi perusahaan akan menambahkan
saldo kas di bank menurut catatan
bank sebesar dua kalinya yaitu Rp10.000.000,00 
Perusahaan dalam
pembukuannya tidak akan membuat jurnal
koreksi. 
Bisa juga terjadi bahwa
penarikan yang dilakukan oleh perusahaan lain sebesar Rp5.000.000,00 namun,
didebit ke rekening perusahaan.
Dalam hal ini untuk
tujuan rekonsiliasi, perusahaan akan menambahkan
saldo kas di bank menurut catatan
bank sebesar Rp5.000.000,00 Perusahaan dalam pembukuannya juga tidak akan membuat jurnal koreksi. 
Sumber : Hery, S.E. Akuntansi Pengantar : Bank Soal dan Solusi.
 Pembahasan Materi Rekonsiliasi Bank dapat diakses pada video berikut :

 
Komentar
Posting Komentar