Materi Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pertemuan I
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pengantar
Pendahuluan
Pengertian
Lembaga Keuangan: Setiap
perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan
dan atau kedua-duanya.
Lembaga Keuangan dibagi 2:
1. Lembaga Keuangan Bank : Bank
Konvensional, Bank Syariah.
2. Lembaga Keuangan lainnya :LK
Konvensional, LK Syariah.
Lembaga Keuangan, terdiri dari :
a) Lembaga Keuangan Bank
- Bank Sentral
- Bank Umum : Bank Konvensional, Bank Syariah
- BPR : BPR Konvensional, BPR Syariah
b) Lembaga Keuangan Lainnya :
- Pasar Modal
- Pasar Uang & Valas
- Koperasi Simpan Pinjam
- Pegadaian
- Leasing
- Asuransi
- Anjak Piutang (Factoring)
- Modal Ventura
- Dana Pensiun
- Kartu Kredit
Lembaga
Keuangan
- Lembaga Keuangan Depositori (all.Bank) : menghimpun dana secara langsung dari masyarakat. Misalnya: giro, tabungan, deposito
- Lembaga Keuangan Non Depositori
- Pembiayaan, misalnya: Leasing, Anjak Piutang
- Kontraktual, misalnya: Asuransi, Dana Pensiun
- Investasi, misalnya: Reksa Dana
Karakter
Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat
- Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
- Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi pada dunia usaha
- Tidak boleh memberikan kredit secara langsung
LK Bank : memberikan jasa paling lengkap :
Menghimpun dana
Menyalurkan dana
Memberikan jasa-jasa
lainnya untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
LK Lainnya: memberikan jasa fokus kepada salah satu saja.
Pelaksanaan LK Bank :
q Bank
Sentral
q Bank
Umum
q Bank
Perkreditan Rakyat
Bank
Sentral dilaksanakan BI dan memegang sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort. Pelayanan BI kepada pemerintah dan bank.
Tujuan BI :
mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.
Tugas BI : menetapkan dan melaksanakan kebijkan
moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem devisa
Bank
Umum bertugas melayani jasa-jasa kepada masyarakat.
Fungsi
Bank
Secara Umum:
Fungsi Utama Bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial
intermediary.
Secara Spesifik:
1. Agent of
Trust, dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan
(trust), baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana.
2. Agent of
Development, kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana
sangat diperlukan bagi kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil, bagi
kegiatan pembangunan.
3.
Agent of Services, selain
menghimpun dan menyalurkan dana, bank memberikan penawaran jasa perbankan
lainnya kepada masyarakat, yang erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum. Seperti; pengiriman uang, penyelesaian tagihan, penitipan barang
berharga, pemberian jaminan bank.
Lembaga
Keuangan Sebagai Lembaga Perantara
• Lembaga
Keuangan (Bank dan Bukan Bank) merupakan lembaga perantara keuangan (financial
intermediary).
• Lembaga
Perantara; lembaga yang menghubungkan unit surplus dan unit defisit
Lembaga Keuangan pada
dasarnya mempunyai fungsi mentransfer dana (loanable funds), dari
penabung atau unit surplus (lenders) kepada peminjam (borrowers)
atau unit defisit.
q
Peran Bank dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank
• Asset
Transmutation, pengalihan dana/aset dari unit surplus ke unit defisit,
memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu
tertentu yang telah disepakati. Dalam kasus lain, pengalihan aset dapat terjadi
pula jika bank dan LK bukan bank menerbitkan sekuritas sekunder (giro, deposito
berjangka, dana pensiun, dsb.) yang dibeli oleh unit surplus dan selanjutnya
ditukarkan dengan sekuritas primer (saham, obligasi, promes, commercial paper,
dsb.) yang diterbitkan oleh unit defisit.
• Transaction, Bank dan LK Bukan Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi
barang dan jasa. Produk-produk seperti giro, tabungan, deposito, saham, dsb,
merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
• Liquidity, pemberian alternatif pengelolaan likuiditas. Unit surplus
dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dll, yang masing-masing memliki tingkat likuiditas yang
berbeda-beda.
• Efficiency, Bank dan LK Bukan Bank
dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan, sebagai broker
yang menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya.
Mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Materi Pertemuan 2 :
Pertemuan 2
Komentar
Posting Komentar