Materi Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya


Pertemuan I

Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Pengantar


Pendahuluan

Pengertian Lembaga Keuangan: Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dan atau kedua-duanya.


Lembaga Keuangan dibagi 2:
1. Lembaga Keuangan Bank : Bank Konvensional, Bank Syariah.
2. Lembaga Keuangan lainnya :LK Konvensional, LK Syariah.
 


Lembaga Keuangan, terdiri dari :


a) Lembaga Keuangan Bank
  • Bank Sentral
  • Bank Umum : Bank Konvensional, Bank Syariah
  • BPR : BPR Konvensional, BPR Syariah

b) Lembaga Keuangan Lainnya :
  • Pasar Modal
  • Pasar Uang & Valas
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Pegadaian
  • Leasing
  • Asuransi
  • Anjak Piutang (Factoring)
  • Modal Ventura
  • Dana Pensiun
  • Kartu Kredit

Lembaga Keuangan

  1. Lembaga Keuangan Depositori (all.Bank) : menghimpun dana secara langsung dari masyarakat. Misalnya: giro, tabungan, deposito
  2. Lembaga Keuangan Non Depositori
    • Pembiayaan, misalnya: Leasing, Anjak Piutang
    • Kontraktual, misalnya: Asuransi, Dana Pensiun
    • Investasi, misalnya: Reksa Dana


Karakter Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank

  1. Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat
  2. Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
  3. Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi pada dunia usaha
  4. Tidak boleh memberikan kredit secara langsung


LK Bank : memberikan jasa paling lengkap :


Menghimpun dana
Menyalurkan dana
Memberikan jasa-jasa lainnya untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana



LK Lainnya: memberikan jasa fokus kepada salah satu saja.
Pelaksanaan LK Bank :
q  Bank Sentral
q  Bank Umum
q  Bank Perkreditan Rakyat

Bank Sentral dilaksanakan BI dan memegang sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort.  Pelayanan BI kepada pemerintah dan bank.
Tujuan BI     : mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.
Tugas BI       : menetapkan dan melaksanakan kebijkan moneter, mengatur dan
  menjaga kelancaran sistem devisa
   Bank Umum bertugas melayani jasa-jasa kepada masyarakat.

Fungsi Bank
Secara Umum:
Fungsi Utama Bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary.


Secara Spesifik:
1.     Agent of Trust, dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana.
2.    Agent of Development, kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil, bagi kegiatan pembangunan.
3.    Agent of Services, selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank memberikan penawaran jasa perbankan lainnya kepada masyarakat, yang erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Seperti; pengiriman uang, penyelesaian tagihan, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank.
Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Perantara

  Lembaga Keuangan (Bank dan Bukan Bank) merupakan lembaga perantara keuangan (financial intermediary).
  Lembaga Perantara; lembaga yang menghubungkan unit surplus dan unit defisit

Lembaga Keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentransfer dana (loanable funds), dari penabung atau unit surplus (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit defisit.

q


Peran Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
  Asset Transmutation, pengalihan dana/aset dari unit surplus ke unit defisit, memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Dalam kasus lain, pengalihan aset dapat terjadi pula jika bank dan LK bukan bank menerbitkan sekuritas sekunder (giro, deposito berjangka, dana pensiun, dsb.) yang dibeli oleh unit surplus dan selanjutnya ditukarkan dengan sekuritas primer (saham, obligasi, promes, commercial paper, dsb.) yang diterbitkan oleh unit defisit.
  Transaction, Bank dan LK Bukan Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Produk-produk seperti giro, tabungan, deposito, saham, dsb, merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
  Liquidity, pemberian alternatif pengelolaan likuiditas. Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dll, yang masing-masing memliki tingkat likuiditas yang berbeda-beda.
  Efficiency, Bank dan LK Bukan Bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan, sebagai broker yang menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.





Materi Pertemuan 2 :
Pertemuan 2








Komentar

Postingan populer dari blog ini

S5-1A Soal Latihan Ready Set Go Co

5-17 Lumus Company

SOAL REKONSILIASI BANK