Materi Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pertemuan II
Uang
Pengertian Uang
- Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu.
- Uang diciptakan dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar-menukar barang dan perdagangan.
- Uang disebut juga sebagai alat penukaran yang sah.
- Pentingnya fungsi uang, sehingga keberadaan uang di suatu negara diatur dengan UU.
Definisi
Uang
1. R.S. Sayers
Dalam bukunya “Modern
Banking”, pengertian uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai
pembayaran utang.
2. Rolling G. Thomas
Dalam bukunya “Our
Modern Banking and Monetary System”, pengertian uang adalah suatu benda yang
dengan mudah dan umum diterima oleh masyarakat untuk pembayaran pembelian
barang, jasa dan barang berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
3. Albert Gailort Hart
Dalam bukunya “Money
Debt and Economic Activity”, pengertian uang adalah suatu kekayaan yang
dimiliki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang
tertentu pula.
4. A. C. Pigou:
Dalam bukunya yang
berjudul The Veil of Money , Uang adalah
segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.
5. H. Robertson
Dalam bukunya yang
berjudul Money. Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran
barang dan jasa.
6. Menurut Walker:
Ia mendefinisikan uang
dengan mengatakan: “Money is what money does”. Artinya, uang adalah semua hal
yang dapat dilakukan oleh uang itu. Dengan kata lain, uang adalah uang karena
fungsinya sebagai uang dan bukan karena fungsi- fungsi yang lain.
7. Anto Pracoyo dan Tri Kunawangsih
Uang adalah alat tukar
yang mampu untuk dipergunakan oleh para pelaku ekonomi global pada umumnya.
8. Irma Rahmawati
Uang adalah suatu benda
yang mampu untuk disetujui oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai alat untuk
tukar-menukar dalam kegiatan perdagangan.
9. Rismsky K. Judisseno
Uang adalah suatu media
yang dapat diterima untuk digunakan oleh setiap pelaku ekonomi atau pun pelaku
pasar uang guna mempermudah pada saat bertransaksi.
Menurut hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang
sah. Secara fungsional uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran. Bila dilihat dari nilainya, uang adalah satuan hitung untuk
menyatakan nilai.
Menurut
Ensiklopedi Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan
diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar pengukur nilai, yaitu
standar daya beli, standar uang, dan garansi menanggung utang.
Awal
Munculnya Uang
- Pada mulanya, setiap manusia berusaha untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
- Seiring dengan perkembangan pada masa itu, mereka saling menyadari bahwa apa yang mereka hasilkan tidak cukup dan memerlukan apa yang dihasilkan oleh orang lain.
- Muncul kegiatan saling tukar satu sama lain antar dua orang yang saling membutuhkan.
- Kegiatan ini adalah apa yang sekarang kita sebut dengan barter atau in nature. Sistem ini bertahan selama beberapa waktu, hingga muncul ketidakpuasan karena sulit untuk menentukan bahwa apakah barang yang akan ditukar bernilai sama.
- Selain itu, sulit juga untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan bersedia menukarkannya.
Sejarah
Uang di Dunia
- Uang pertama muncul pada abad ke-6 SM oleh Bangsa Lydia, dengan menempa campuran emas dan perak (disebut elektrum) berbentuk seperti kacang polong.
- Komposisi antara emas dan perak adalah 75:25 dan disebut sebagai ‘stater’ atau ‘standar’.
- Sekitar tahun 560 – 546 SM, Croesus menciptakan uang logam untuk digunakan oleh Bangsa Yunani. Dalam sejarah uang, bangsa ini dikenal sebagai pembuat uang logam pertama karena uang didesain dengan berbagai gambar menarik. Nilai uang pada masa itu ditentukan oleh bahan pembuatnya.
- Uang kertas yang kita kenal sekarang diciptakan oleh orang Tiongkok pada abad pertama masehi oleh Dinasti Tang yang saat itu berkuasa.
- Penciptaan uang kertas ini didasari pada kesulitan yang dihadapi karena pasokan logam mulia (emas dan perak) sebagai bahan baku uang berjumlah terbatas serta sulitnya untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
- Selain itu, sulit juga untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan bersedia menukarkannya.
- Tercatat bahwa sebenarnya usaha untuk membuat uang kertas telah beberapa kali dilakukan sebelum itu. Namun, gagal karena tidak berhasil menemukan bahan pembuat kertas yang bisa bertahan lama.
- Baru pada masa Dinasti Tang uang kertas berhasil diciptakan oleh Ts’ai Lun dengan menggunakan kulit kayu murbei.
Masa
kerajaan-kerajaan Nusantara.
- Sejarah uang di Indonesia sudah dimulai sejak masa kerajaan-kerajaan Nusantara.
- Setiap kerajaan memiliki mata uang sendiri dan berbeda dengan mata uang dari kerajaan lain. uang terbuat menggunakan emas dan perak, dan nilainya ditentukan oleh beratnya.
- Satu kerajaan memiliki bentuk uang yang unik karena terbuat dari bahan kain tenun yang disebut kampua. Uang kampua ini dinilai berdasarkan coraknya.
MASA VOC
- Memasuki masa penjajahan Belanda, uang diterbitkan oleh VOC berbentuk koin dan kertas.
- Mata uang kertas dibuat dengan menggunakan jaminan perak seratus persen. Begitu pula pada masa penjajahan Jepang yang menerbitkan jenis uang koin dan kertas versi pemerintahan Jepang di Indonesia.
- Uang koin pada masa ini dibuat dengan menggunakan alumunium dan timah.
MASA KEMERDEKAAN
- Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia membuat uang sendiri yang disebut sebagai uang ORI.
- Sejak saat itu, desain uang di Indonesia terus mengalami pergantian desain dan nilai sesuai dengan masa kepemimpinan pemerintahan.
- Kini, kita mengenal pecahan uang tertinggi senilai Rp 100.000,00.
- Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, kegiatan pencetakan uang dilakukan oleh pemerintah.
- Namun setelah terbitnya undang-undang tersebut, hak pemerintah dalam pencetakan uang dicabut (pasal 26 ayat 1).
- Maka dibentuklah bank sentral sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mencetak dan menerbitkan serta mengedarkan uang (hak oktroi) di Indonesia yaitu Bank Indonesia.
Fungsi Uang
Secara Umum
Fungsi utama uang adalah sebagai
alat perantara pertukaran suatu barang dengan barang lainnya yang nilainya
dianggap sama. Penggunaan uang untuk menghindari sistem barter yang seringkali
menemui kendala.
1. Fungsi Asli Uang
Uang
sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu fungsi uang yang
menggantikan sistem barter sehingga proses transaksi berjalan dengan lebih
mudah dan cepat.
Uang
sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu menunjukkan nilai suatu
barang atau jasa sehingga mempermudah proses pertukaran.
Uang sebagai alat
penyimpanan nilai (valuta).
2. Fungsi Turunan Uang
a.
Uang sebagai alat pembayaran transaksi (means of
payment).
b.
Uang sebagai alat pembayaran utang (standard of
deferred payment).
c.
Uang sebagai alat pembentukan dan pemindahan modal
(transfer of value), dimana dalam hal ini uang bisa memperbesar modal usaha.
d.
Uang sebagai ukuran harga atau nilai (standar of
value).
Fungsi
Uang
Uang
adalah sesuatu yang secara umum diterima sebagai alat pembayaran untuk
pembelian barang dan atau jasa, pembayaran utang, pajak, dll.
Peran Uang:
- Alat Penukar
- Alat Satuan Hitung/Pengukur Nilai
- Alat Pembayaran Masa Depan (untuk pencicilan Utang/Kewajiban)
- Alat Penimbun/Penyimpan Kekayaan
- Alat Pemindah Kekayaan
- Alat Pembentuk Modal/Investasi
Syarat
dan Ciri-Ciri Uang
Ada
syarat yang harus dipenuhi suatu benda agar dapat dianggap sebagai uang, yaitu:
1.
Benda tersebut dapat diterima secara umum
(acceptability).
2.
Benda tersebut harus memiliki nilai yang stabil dari
waktu ke waktu dan dijamin pemerintah (stability of value).
3.
Benda tersebut harus mudah dibawa dan ringan
(portability).
4.
Benda tersebut memiliki kualitas dengan nilai yang
telah ditentukan (uniformity).
5.
Terbuat dari bahan yang dapat bertahan lama
(durability).
6.
Dibuat dalam jumlah terbatas dan tidak mudah untuk
dipalsukan (scarcity).
7.
Dapat dibagi dengan mudah tanpa mengurangi nilai dan
kualitas benda tersebut (divisibility).
8.
Memiliki bentuk dan ukuran yang baku
(standardability).
Jenis
Uang
1. Berdasarkan
Lembaga yang Mengeluarkan
Uang Kartal
(common money), yaitu uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang
sah dan wajib digunakan oleh khalayak dalam kegiatan transaksi jual-beli.
Uang Giral (simpanan di Bank), yaitu jenis uang yang
disimpan di Bank dan dapat dipakai sewaktu-waktu untuk keperluan pembayaran.
Contoh uang giral; cek bilyet, giro, dan lainnya.
2. Berdasarkan
Bahan Pembuatannya
Uang Logam, yaitu uang yang dibuat
dari bahan logam (emas atau perak) yang dapat digunakan secara umum, memiliki
nilai tinggi dan stabil, mudah dikenali, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi
satu yang lebih kecil.
Uang Kertas, yaitu uang yang dibuat dari
bahan kertas khusus dengan standarisasi baku. Pada uang kertas terdapat warna gambar, dan cap khusus.
3. Berdasarkan
Nilainya
Uang Penuh (full
bodied money), yaitu uang yang mengandung nilai intrinsik (bahan) dan
nilai nominal yang sama. Dengan kata lain, nilai nominal uang tersebut sama
dengan nilai bahan dan proses pembuatannya.
Uang Tanda (token
money), yaitu uang yang nilai nominalnya berbeda dengan nilai
intrinsiknya. Dengan kata lain, nilai nominal uang tersebut berbeda dengan
nilai bahan dan proses pembuatan uang tersebut.
Klasifikasi Uang
Berdasarkan Tingkat Likuiditas,
1.
Pengertian Sempit (Narrow
Money)
Uang dalam pengertian sempit adalah bentuk uang yang
dianggap memiliki likuiditas paling tinggi. Dikelompokkan ke dalam 2 bentuk,
yaitu:
- Uang kartal; uang resmi atau alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) berupa uang kertas dan uang logam, digunakan masyarakat untuk kegiatan ekonomi sehari-hari.
- Uang Giral; simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening giro.
Uang dalam
pengertian sempit pada perhitungan teoritis seringkali diberi
notasi M1.
2. Pengertian
Luas (Broad Money)
Uang
dengan tingkat likuiditas lebih rendah daripada narrow money, diartikan dalam 2 kelompok:
- M2, terdiri dari narrow money ditambah rekening tabungan (saving deposit) dan rekening deposito berjangka (time deposit).
- M3, terdiri dari M2 ditambah dengan seluruh simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bukan bank.
Catatan:
a. Saving deposit adalah simpanan masyarakat
pada lembaga keuangan Bank, berupa rekening tabungan.
b.
Time deposit adalah simpanan masyarakat
pada lembaga keuangan Bank, berupa rekening deposito.
Uang
Menurut Islam
- Nazhim al- Syamry berkata “ setiap sesuatu yang dapat diterima oleh semua pihak dengan legalitas tradisi ( Urf atau undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dan mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa juga cocok untuk menyelesaikan utang piutang dan tanggungan, adalah termasuk dalam lingkup uang”.
- Menurut Sahir Hasan, uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundang menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.
- Menurut Dr.Muhammad Syafi’i, uang sebagai “segala sesuatu yang diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban.
- Menurut Al- Ghazali, uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana mendapatkan barang lain ( barang yang disepakati fungsinya sebagai media pertukarang atau medium of exchange), benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang dan nilai benda terkait dengan fungsinya sebagai alat tukar atau nilai tukar dan nilai nominalnya. Al-Ghazali mendefinisikan uang tidak hanya menekankan pada aspek fungsinya, melainkan juga pada batasan-batasannya.
Uang
Konvensional VS Islam
- Perbedaan uang dalam konvensional dengan uang dalam pandangan islam. Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, sehingga permintaan untuk uang hanyalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi saja.
- Islam menganjurkan dalam penggunaannya uang sebagai alat pertukaran karena menurut Rasulullah pada zaman itu pertukaran menggunakan barang atau barter (bai’al muqadayyah) memiliki banyak kelemahan.
- Afzalur Rahman “ Rasulullah menyadari akan kesulitan-kesulitan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukarann melalui uang. Oleh karena itu, beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka”.
- Uang dalam konsep islam tidak dikenal Money Demand for Speculasion,karena spekulasi tidak diperbolehkan dan islam menjadikan harta sebagai obyek zakat.
- Uang merupakan milik masyarakat yang harus selalu berputar dalam perekonomian, sehingga menimbun uang dalam artian uang dibiarkan tidak produktif sangat dilarang, karena hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah uang yang beredar.
- Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka semakin tinggi pendapatan masyarakat dan semakin tinggi angka kesejahteraan dalam masyarakat itu juga.
Komentar
Posting Komentar