Materi Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya


Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pertemuan II
Uang


Pengertian Uang
  • Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu.
  • Uang diciptakan dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar-menukar barang dan perdagangan.
  • Uang disebut juga sebagai alat penukaran yang sah.
  • Pentingnya fungsi uang, sehingga keberadaan uang di suatu negara diatur dengan UU.

Definisi Uang
1. R.S. Sayers
Dalam bukunya “Modern Banking”, pengertian uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.

2. Rolling G. Thomas
Dalam bukunya “Our Modern Banking and Monetary System”, pengertian uang adalah suatu benda yang dengan mudah dan umum diterima oleh masyarakat untuk pembayaran pembelian barang, jasa dan barang berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

3. Albert Gailort Hart
Dalam bukunya “Money Debt and Economic Activity”, pengertian uang adalah suatu kekayaan yang dimiliki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang tertentu pula.

4. A. C. Pigou:
Dalam bukunya yang berjudul The Veil of Money ,  Uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar. 

5. H. Robertson
Dalam bukunya yang berjudul Money. Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa. 

6. Menurut Walker:
Ia mendefinisikan uang dengan mengatakan: “Money is what money does”. Artinya, uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu. Dengan kata lain, uang adalah uang karena fungsinya sebagai uang dan bukan karena fungsi- fungsi yang lain.

7. Anto Pracoyo dan Tri Kunawangsih
Uang adalah alat tukar yang mampu untuk dipergunakan oleh para pelaku ekonomi global pada umumnya.

8. Irma Rahmawati
Uang adalah suatu benda yang mampu untuk disetujui oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai alat untuk tukar-menukar dalam kegiatan perdagangan.

9. Rismsky K. Judisseno
Uang adalah suatu media yang dapat diterima untuk digunakan oleh setiap pelaku ekonomi atau pun pelaku pasar uang guna mempermudah pada saat bertransaksi.

Menurut hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah. Secara fungsional uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Bila dilihat dari nilainya, uang adalah satuan hitung untuk menyatakan nilai.

Menurut Ensiklopedi Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar pengukur nilai, yaitu standar daya beli, standar uang, dan garansi menanggung utang.


Awal Munculnya Uang
  • Pada mulanya, setiap manusia berusaha untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
  • Seiring dengan perkembangan pada masa itu, mereka saling menyadari bahwa apa yang mereka hasilkan tidak cukup dan memerlukan apa yang dihasilkan oleh orang lain.
  • Muncul kegiatan saling tukar satu sama lain antar dua orang yang saling membutuhkan.
  • Kegiatan ini adalah apa yang sekarang kita sebut dengan barter atau in nature. Sistem ini bertahan selama beberapa waktu, hingga muncul ketidakpuasan karena sulit untuk menentukan bahwa apakah barang yang akan ditukar bernilai sama.
  • Selain itu, sulit juga untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan bersedia menukarkannya.

Sejarah Uang di Dunia
  • Uang pertama muncul pada abad ke-6 SM oleh Bangsa Lydia, dengan menempa campuran emas dan perak (disebut elektrum) berbentuk seperti kacang polong.
  • Komposisi antara emas dan perak adalah 75:25 dan disebut sebagai ‘stater’ atau ‘standar’.
  • Sekitar tahun 560 – 546 SM, Croesus menciptakan uang logam untuk digunakan oleh Bangsa Yunani. Dalam sejarah uang, bangsa ini dikenal sebagai pembuat uang logam pertama karena uang didesain dengan berbagai gambar menarik. Nilai uang pada masa itu ditentukan oleh bahan pembuatnya.
  • Uang kertas yang kita kenal sekarang diciptakan oleh orang Tiongkok pada abad pertama masehi oleh Dinasti Tang yang saat itu berkuasa.
  • Penciptaan uang kertas ini didasari pada kesulitan yang dihadapi karena pasokan logam mulia (emas dan perak) sebagai bahan baku uang berjumlah terbatas serta sulitnya untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
  • Selain itu, sulit juga untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan bersedia menukarkannya.
  • Tercatat bahwa sebenarnya usaha untuk membuat uang kertas telah beberapa kali dilakukan sebelum itu.  Namun, gagal karena tidak berhasil menemukan bahan pembuat kertas yang bisa bertahan lama.
  • Baru pada masa Dinasti Tang uang kertas berhasil diciptakan oleh Ts’ai Lun dengan menggunakan kulit kayu murbei.

Masa kerajaan-kerajaan Nusantara.
  • Sejarah uang di Indonesia sudah dimulai sejak masa kerajaan-kerajaan Nusantara.
  • Setiap kerajaan memiliki mata uang sendiri dan berbeda dengan mata uang dari kerajaan lain. uang terbuat menggunakan emas dan perak, dan nilainya ditentukan oleh beratnya.
  • Satu kerajaan memiliki bentuk uang yang unik karena terbuat dari bahan kain tenun yang disebut kampua. Uang kampua ini dinilai berdasarkan coraknya.

MASA VOC
  • Memasuki masa penjajahan Belanda, uang diterbitkan oleh VOC berbentuk koin dan kertas.
  • Mata uang kertas dibuat dengan menggunakan jaminan perak seratus persen. Begitu pula pada masa penjajahan Jepang yang menerbitkan jenis uang koin dan kertas versi pemerintahan Jepang di Indonesia.
  • Uang koin pada masa ini dibuat dengan menggunakan alumunium dan timah.

MASA KEMERDEKAAN
  • Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia membuat uang sendiri yang disebut sebagai uang ORI.
  • Sejak saat itu, desain uang di Indonesia terus mengalami pergantian desain dan nilai sesuai dengan masa kepemimpinan pemerintahan.
  • Kini, kita mengenal pecahan uang tertinggi senilai Rp 100.000,00.
  • Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, kegiatan pencetakan uang dilakukan oleh pemerintah.
  • Namun setelah terbitnya undang-undang tersebut, hak pemerintah dalam pencetakan uang dicabut (pasal 26 ayat 1).
  • Maka dibentuklah bank sentral sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mencetak dan menerbitkan serta mengedarkan uang (hak oktroi) di Indonesia yaitu Bank Indonesia.

Fungsi Uang Secara Umum
Fungsi utama uang adalah sebagai alat perantara pertukaran suatu barang dengan barang lainnya yang nilainya dianggap sama. Penggunaan uang untuk menghindari sistem barter yang seringkali menemui kendala.

1. Fungsi Asli Uang
Uang sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu fungsi uang yang menggantikan sistem barter sehingga proses transaksi berjalan dengan lebih mudah dan cepat.
Uang sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu menunjukkan nilai suatu barang atau jasa sehingga mempermudah proses pertukaran.
Uang sebagai alat penyimpanan nilai (valuta).

2. Fungsi Turunan Uang
a.    Uang sebagai alat pembayaran transaksi (means of payment).
b.    Uang sebagai alat pembayaran utang (standard of deferred payment).
c.     Uang sebagai alat pembentukan dan pemindahan modal (transfer of value), dimana dalam hal ini uang bisa memperbesar modal usaha.
d.    Uang sebagai ukuran harga atau nilai (standar of value).

Fungsi Uang
Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan atau jasa, pembayaran utang, pajak, dll.

Peran Uang:

  • Alat Penukar
  • Alat Satuan Hitung/Pengukur Nilai
  • Alat Pembayaran Masa Depan (untuk pencicilan Utang/Kewajiban)
  • Alat Penimbun/Penyimpan Kekayaan
  • Alat Pemindah Kekayaan
  • Alat Pembentuk Modal/Investasi


Syarat dan Ciri-Ciri Uang
Ada syarat yang harus dipenuhi suatu benda agar dapat dianggap sebagai uang, yaitu:
1.     Benda tersebut dapat diterima secara umum (acceptability).
2.    Benda tersebut harus memiliki nilai yang stabil dari waktu ke waktu dan dijamin pemerintah (stability of value).
3.    Benda tersebut harus mudah dibawa dan ringan (portability).
4.    Benda tersebut memiliki kualitas dengan nilai yang telah ditentukan (uniformity).
5.    Terbuat dari bahan yang dapat bertahan lama (durability).
6.    Dibuat dalam jumlah terbatas dan tidak mudah untuk dipalsukan (scarcity).
7.    Dapat dibagi dengan mudah tanpa mengurangi nilai dan kualitas benda tersebut (divisibility).
8.    Memiliki bentuk dan ukuran yang baku (standardability).

Jenis Uang
1. Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
Uang Kartal (common money), yaitu uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh khalayak dalam kegiatan transaksi jual-beli.
Uang Giral (simpanan di Bank), yaitu jenis uang yang disimpan di Bank dan dapat dipakai sewaktu-waktu untuk keperluan pembayaran. Contoh uang giral; cek bilyet, giro, dan lainnya.

2. Berdasarkan Bahan Pembuatannya
Uang Logam, yaitu uang yang dibuat dari bahan logam (emas atau perak) yang dapat digunakan secara umum, memiliki nilai tinggi dan stabil, mudah dikenali, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satu yang lebih kecil.
Uang Kertas, yaitu uang yang dibuat dari bahan kertas khusus dengan standarisasi baku. Pada uang kertas terdapat warna gambar, dan cap khusus.

3. Berdasarkan Nilainya
Uang Penuh (full bodied money), yaitu uang yang mengandung nilai intrinsik (bahan) dan nilai nominal yang sama. Dengan kata lain, nilai nominal uang tersebut sama dengan nilai bahan dan proses pembuatannya.
Uang Tanda (token money), yaitu uang yang nilai nominalnya berbeda dengan nilai intrinsiknya. Dengan kata lain, nilai nominal uang tersebut berbeda dengan nilai bahan dan proses pembuatan uang tersebut.


Klasifikasi  Uang
Berdasarkan Tingkat Likuiditas,
1.   Pengertian Sempit (Narrow Money)
Uang dalam pengertian sempit adalah bentuk uang yang dianggap memiliki likuiditas paling tinggi. Dikelompokkan ke dalam 2 bentuk, yaitu:

  • Uang kartal; uang resmi atau alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) berupa uang kertas dan uang logam, digunakan masyarakat untuk kegiatan ekonomi sehari-hari.
  • Uang Giral; simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening giro.

Uang dalam pengertian sempit pada perhitungan teoritis seringkali diberi notasi M1

2.  Pengertian Luas (Broad Money)
Uang dengan tingkat likuiditas lebih rendah daripada narrow money, diartikan dalam 2 kelompok:

  • M2, terdiri dari narrow money ditambah rekening tabungan (saving deposit) dan rekening deposito berjangka (time deposit).
  • M3, terdiri dari M2 ditambah dengan seluruh simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bukan bank.

Catatan:
a.  Saving deposit adalah simpanan masyarakat pada lembaga keuangan Bank, berupa rekening tabungan.
b.    Time deposit adalah simpanan masyarakat pada lembaga keuangan Bank, berupa rekening deposito.



Uang Menurut Islam

  • Nazhim al- Syamry berkata “ setiap sesuatu yang dapat diterima oleh semua pihak dengan legalitas tradisi ( Urf atau undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dan mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa juga cocok untuk menyelesaikan utang piutang dan tanggungan, adalah termasuk dalam lingkup uang”.
  • Menurut Sahir Hasan, uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundang menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.
  • Menurut Dr.Muhammad Syafi’i, uang sebagai “segala sesuatu yang diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban.
  • Menurut Al- Ghazali, uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana mendapatkan barang lain ( barang yang disepakati fungsinya sebagai media pertukarang atau medium of exchange), benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang dan nilai benda terkait dengan fungsinya sebagai alat tukar atau nilai tukar dan nilai nominalnya. Al-Ghazali mendefinisikan uang tidak hanya menekankan pada aspek fungsinya, melainkan juga pada batasan-batasannya.



Uang Konvensional VS Islam

  • Perbedaan uang dalam konvensional dengan uang dalam pandangan islam. Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, sehingga permintaan untuk uang hanyalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi saja.
  • Islam menganjurkan dalam penggunaannya uang sebagai alat pertukaran karena menurut Rasulullah pada zaman itu pertukaran menggunakan barang atau barter (bai’al muqadayyah) memiliki banyak kelemahan.
  • Afzalur Rahman “ Rasulullah menyadari akan kesulitan-kesulitan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukarann melalui uang. Oleh karena itu, beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka”.
  • Uang dalam konsep islam tidak dikenal Money Demand for Speculasion,karena spekulasi tidak diperbolehkan dan islam menjadikan harta sebagai obyek zakat.
  • Uang merupakan milik masyarakat yang harus selalu berputar dalam perekonomian, sehingga menimbun uang dalam artian uang dibiarkan tidak produktif sangat dilarang, karena hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah uang yang beredar.
  • Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka semakin tinggi pendapatan masyarakat dan semakin tinggi angka kesejahteraan dalam masyarakat itu juga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

S5-1A Soal Latihan Ready Set Go Co

5-17 Lumus Company

SOAL REKONSILIASI BANK