Contoh Soal PPh 21




Contoh perhitungan PPh Pasal 21 (Penghasilan)

Tn Esa adalah pegawai tetap di PT Ekswan, ia menduduki jabatan sebagai direktur keuangan dengan gaji Rp17.652.000 per bulan dan memperoleh fasilitas rumah dan kendaraan dinas yang dinilai setiap bulannya sebesar Rp2.500.000,- serta memperoleh uang tunjangan keluarga bagi istri dan 4 anaknya dengan total keseluruhan sebesar Rp750.000,- sebulan, serta tunjangan jabatan Rp2.000.000,-
Setiap bulan, Tn Esa juga memperoleh upah berupa natura yang diterimanya dalam bentuk beras, gula, dan terigu senilai Rp300.000,-
Setiap bulan, Tn Esa harus membayar iuran pensiun sebesar Rp150.000, iuran asuransi jiwa Rp100.000,- dan Iuran THT 1% dipotong langsung dari gaji.
Sedangkan PT Ekswan sebagai pemberi kerja. Menanggung iuran THT 1,5% dari gaji, Iuran asuransi kecelakaan Rp75.000 dan Iuran Asuransi Kematian Rp12.500,-
Hitunglah PPh Pasal 21 atas gaji Tn Esa!


Jawaban

Penghasilan Bruto
Gaji sebulan Tn Esa
Rp17.652.000
Tunjangan :
Tunjangan Keluarga
Rp750.000
Tunjangan Jabatan
Rp2.000.000
Iuran dibayar PT Ekswan :
Asuransi Kecelakaan
Rp75.000
Asuransi Kematian
Rp12.500
Total Penghasilan Bruto
Rp20.489.500
Pengurangan
Biaya jabatan 5%
Maksimum :
Rp500.000/bln
Rp500.000
Iuran pensiun
Rp150.000
Iuran THT
Rp176.520
Total Pengurangan
Rp826.520
Penghasilan Neto sebulan
Rp19.662.980
Penghasilan Neto setahun
Rp235.955.760
PTKP (K/3)
WP Sendiri
Rp54.000.000
WP Kawin
Rp4.500.000
Tanggungan (3) orang
Rp13.500.000
Total PTKP
Rp72.000.000
PKP
Rp163.955.760
PPh pasal 21 setahun
5% x Rp50.000.000
15% x Rp113.955.760

Rp2.500.000
Rp17.093.364
Total
Rp19.593.364
PPh 21 sebulan
Rp1.632.780

Catatan :
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diingat :

-Penghasilan berupa rumah dan kendaraan dinas serta natura (beras, gula, dan terigu), tidak dianggap sebagai penghasilan pegawai.
-Biaya jabatan ditetapkan setinggi-tingginya Rp500.000 per bulan atau sebesar Rp6.000.000 per tahun.
-PTKP maksimal 3 tanggungan, meskipun Tn Esa memiliki 4 anak, tetap hanya 3 anak yang diakui sebagai tanggungan dalam perhitungan PPh 21.
-Iuran asuransi jiwa yang dibayar Tn Esa sebesar Rp100.000, walaupun langsung dipotong gaji, tidak boleh dikurangkan pada penghasilan dalam perhitungan PPh 21.
-Iuran THT yang ditanggung Tn Esa sebesar 1% dari Gaji masuk perhitungan PPh 21, sedangkan Iuran THT dari pemberi kerja (PT Ekswan) tidak termasuk ke dalam perhitungan PPh 21.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

S5-1A Soal Latihan Ready Set Go Co

5-17 Lumus Company

SOAL REKONSILIASI BANK